tirto.id - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh anggota BAIS TNI, Andrie Yunus, yang merupakan seorang Aktivis.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara: mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Hakim Suparna, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Hakim menyatakan, Andrie melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonanan praperadilan perkara a quo.
Sebagaimana pada poin keenam permohonan Andrie, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/ Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan bahwa tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.
Diketahui, hingga saat ini proses persidangan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus tengah berjalan di Peradilan Militer dan akan masuk pada tahap penuntutan.
Pihak TAUD meminta agar pihak Polda Metro Jaya mematuhi putusan ini dengan melanjutkan penyidikan dan proses persidangan kasus ini di Pengadilan Militer dihentikan dan pada pelaku dapat diadili di Pengadilan Umum.
Sementara, dalam permohonan praperadilan ini, Andrie sebelumnya meminta agar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.
Kedua, meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo
Keempat, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
Kelima, menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































