Menuju konten utama

Rachmat Gobel Klaim Tidak Pernah Impor Gula saat Jadi Mendag

Rachmat Gobel, mengeklaim tidak pernah melakukan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015.

Rachmat Gobel Klaim Tidak Pernah Impor Gula saat Jadi Mendag
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015, Rachmat Gobel, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada importasi gula, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). tirto.id/Auliya Umayna.

tirto.id - Rachmat Gobel, mengeklaim tidak pernah melakukan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015. Klaim itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada importasi gula, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, kepada Rachmat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

"Seingat saya tidak ada (impor gula)" jawab Rachmat kepada Hakim.

Rachmat mengatakan saat menjabat, tidak ada impor gula baik gula mentah maupun gula pasir putih. Dia mengaku tidak melakukan impor gula karena saat itu stok gula di Indonesia dalam jumlah yang cukup.

"Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," tutur Rachmat.

Meski begitu, Rachmat mengaku pernah menugaskan kepada pihak BUMN maupun pihak swasta untuk melakukan impor gula. Namun, dia mengeklaim penugasan tersebut dilakukan dengan terkoordinasi dan terkontrol.

"Seingat saya penugasan itu hak, ada tapi terkoordinir, terkontrol. Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," tutur Rachmat.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor, dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama