Menuju konten utama

Rachmat Gobel: Impor Gula Harus atas Rekomendasi Kemenperin

Rachmat menyebut Kemendag biasanya rapat bersama Kemenperin untuk membahas kebutuhan gula dalam negeri.

Rachmat Gobel: Impor Gula Harus atas Rekomendasi Kemenperin
Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, menyebut bahwa importasi komoditas, termasuk gula, harus dilakukan melalui rekomendasi dari Kementrian Perindustrian. Hal tersebut diungkapkan Rachmat saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Awalnya, Hakim Anggota, Alfis Setyawan, menanyakan kepada Rachmat soal rekomendasi dari kementerian lain untuk melakukan impor gula.

"Terkait importasi, Pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?" kata Hakim Alfis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

"Kalau untuk produsen itu, saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi," jawab Rachmat.

Rachmat menyebut bahwa Kemendag biasanya melaksanakan rapat bersama dengan Kemenperin untuk membahas soal kebutuhan gula dalam negeri. Dia juga menjelaskan bahwa rekomendasi dari Kemenperin dibutuhkan sebelum melakukan impor.

"lya [harus dilakukan] karena untuk menjaga stabilitas harga. Jangan juga kalau kelebihan, itu bocor ke pasar," pungkas Rachmat.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor. Izin tersebut pun disebut diterbitkan saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi