tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengajuan banding vonis terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam kasus ini, Zarof adalah salah satu terdakwa suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa banding akhirnya dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) karena berkaitan dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan.
Upaya banding ini, kata dia, diharapkan dapat menganulir vonis terkait uang rampasan.
"Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kami enggak sepaham itu, sehingga kami banding," ujar Sutikno saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dia mengungkapkan majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti Rp8 miliar itu harus dikembalikan kepada terdakwa Zarof Ricar. Namun, pengembaliannya dari total nilai sitaan uang Rp915 miliar yang diduga tidak hanya dari satu penanganan perkara.
"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan tidak mungkin," tutur dia.
Sutikno menambahkan, untuk vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sendiri sudah hampir memenuhi tuntutan JPU. Diketahui, dia dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan terdakwa Zarof Ricar atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya diketahui mendapatkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Dijelaskan Harli, banding tersebut sudah terdaftar dalam Akta Permintaan Banding Lektronik Nomor: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Hal itu sebagaimana Pasal 233 Jo 67 KUHAP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































