Menuju konten utama

Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar terkait Uang Rampasan

Kejagung menilai vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan JPU, yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar terkait Uang Rampasan
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengajuan banding vonis terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam kasus ini, Zarof adalah salah satu terdakwa suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa banding akhirnya dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) karena berkaitan dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan.

Upaya banding ini, kata dia, diharapkan dapat menganulir vonis terkait uang rampasan.

"Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kami enggak sepaham itu, sehingga kami banding," ujar Sutikno saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengungkapkan majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti Rp8 miliar itu harus dikembalikan kepada terdakwa Zarof Ricar. Namun, pengembaliannya dari total nilai sitaan uang Rp915 miliar yang diduga tidak hanya dari satu penanganan perkara.

"Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan tidak mungkin," tutur dia.

Sutikno menambahkan, untuk vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sendiri sudah hampir memenuhi tuntutan JPU. Diketahui, dia dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan terdakwa Zarof Ricar atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya diketahui mendapatkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Dijelaskan Harli, banding tersebut sudah terdaftar dalam Akta Permintaan Banding Lektronik Nomor: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Hal itu sebagaimana Pasal 233 Jo 67 KUHAP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto