tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang perwakilan PT Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Zarof Ricar. Pemeriksaan ini dilakukan kepada dua orang perwakilan PT SGC, yakni Putwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan kepada keduanya dilakukan sejak pagi tadi.
“Iya (dilakukan pemeriksaan kepada keduanya), masih sebagai saksi. Nampaknya masih (berlangsung pemeriksaannya),” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Anang menerangkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara Zarof Ricar, di mana terdapat penyitaan uang hampir Rp1 triliun. Nama SGC sendiri juga sempat disebut dalam persidangan.
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. (Statusnya) penyidikan. Di antara (beberapa fakta sidang) mungkin ada di situ,” tutur Anang.
Diketahui, keterlibatan PT SGC menjadi atensi beberapa waktu lalu setelah mantan Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Reka Punnata, bersama dua orang lainnya yang bernama Sumardi dan Eka Chandra MS, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka PT SGC ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Mereka meminta PN Jaksel menetapkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yaang diduga berkaitan dengan pemilik Sugar Group tersebut atas kasus Zarof Ricar.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (21/7/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































