Menuju konten utama

Praperadilan Eks Ketua KPU Tuba soal Sugar Group Tidak Diterima

Tim pemohon mengatakan bahwa mereka akan kembali mengajukan gugatan berdasarkan dengan bukti dari persidangan praperadilan terkait Sugar Group.

Praperadilan Eks Ketua KPU Tuba soal Sugar Group Tidak Diterima
Warga melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/6). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

tirto.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tidak menerima permohonan praperadilan terkait permintaan penetapan dua pemilik Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dalam kasus gratifikasi mantan Pejabat MA, Zarof Ricar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Reka Punnata, bersama dua orang lainnya yang bernama Sumardi dan Eka Chandra MS. Mereka meminta PN Jaksel menetapkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yaang diduga berkaitan dengan pemilik Sugar Group tersebut atas kasus Zarof Ricar.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (21/7/2025).

Hakim menyatakan, permohonan yang diajukan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah ini, tidak termasuk dalam objek praperadilan. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari termohon.

Dalam permohonannya, Reka dkk meminta agar PN Jaksel menyatakan secara hukum bahwa termohon telah melanggar ketentuan dalam pasal 5 huruf h Peraturan Jaksa Agung Nomor 014/A/J A/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan KUHAP.

"Sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum pemohon.

Pemohon juga meminta agar dua pimpinan Sugar Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Zarof Ricar oleh Jaksa Agung paling lambat 7 hari setelah putusan.

Reka dkk menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut harus dilakukan atas dasar keterangan dari Zarof ketika menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan, Zarof mengatakan telah menerima uang Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Purwanti dan Gunawan untuk pengurusan perkara di MA.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Adhel Setiawan, mengatakan permohonan sah-tidaknya penghentian penyidikan dijadikan klasifikasi perkara karena Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan Purwanti dan Gunawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kliennya menduga Kejagung telah menghentikan penyidikan.

"Permohonan kita mempermasalahkan lambannya Kejaksaan Agung yang tidak segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap kepada Zarof Ricar, padahal mereka berdua sudah dicegah agar tidak ke luar negeri, dan status perkara sudah naik penyidikan," kata Adhel, dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Dia juga mengatakan bahwa kliennya akan kembali mengajukan gugatan berdasarkan dengan bukti dari persidangan praperadilan ini. Adhel menuturkan, Reka dkk akan kembali berupaya agar Purwanti dan Gunawan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencananya begitu, karena berdasarkan bukti-bukti yang kami lihat di persidangan praperadilan kemarin, bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh pemilik Sugar Group, Tirto telah berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun, hingga saat berita ini ditulis, Anang belum memberikan jawaban.

Diketahui, Zarof Ricar telah divonis dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur. Zarof juga diberi hukuman tambahan berupa denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim meyakini Zarof telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis untuk Zarof ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Hakim mempertimbangkan bahwa Zarof telah berumur 63 tahun. Apabila diberi hukuman maksimal, yaitu 20 tahun, maka sama seperti hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman terhadap Zarof berupa, hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelum divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof sempat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut, dia mengaku pernah menerima uang Rp50 miliar dari pemilik Sugar Group, untuk membantu pengurusan perkara di MA.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Zarof saat diminta untuk menjelaskan mengenai asal usul uang senilai Rp915 miliar yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Dia mengaku uang tersebut merupakan tabungan yang bersumber dari pihak berperkara di MA yang meminta bantuan kepadanya dan dari hasil menjadi broker di sektor pertambangan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan atas uang Rp915 miliar uang disita dari Zarof Ricar, uang tersebut diduga sebagai kumpulan dari gratifikasi diberikan oleh pihak berperkara di MA. Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus gratifikasi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher