Menuju konten utama

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara.

Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom.

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 16 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (25/7/2025).

Meski begitu, hukuman denda untuk Zarof Ricar, masih sama seperti pada tingkat pertama yaitu Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak ada alasan untuk membebaskan Zarof Ricar dari tahanan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan.

Putusan banding dengan nomor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI ini, diputus oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dan Hakim Anggota, Budi Susilo dan Agung Iswanto. Serta, Panitera Pengganti, Rina Rosanawati pada 22 Juli 2025.

Hakim juga menyatakan sejumlah uang dan emas yang telah disita dari Zarof dan beberapa saksi lainnya, dirampas untuk negara atau akan dipergunakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau terdakwa lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai oleh Rosihan Juhriah, memvonis Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur.

Zarof juga diberi hukuman tambahan berupa denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Hakim meyakini Zarof telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis untuk Zarof tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Hakim mempertimbangkan Zarof telah berumur 63 tahun bila diberi hukuman maksimal yaitu 20 tahun, sama seperti hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman terhadap Zarof berupa hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait MAFIA PERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama