Menuju konten utama

Kejagung: Pihak Terafiliasi Riza Chalid Mangkir Panggilan 3 Kali

Pihak terafiliasi ini diketahui sebagai orang yang digunakan oleh tersangka Riza Chalid untuk menyembunyikan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kejagung: Pihak Terafiliasi Riza Chalid Mangkir Panggilan 3 Kali
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pemeriksaan saksi kasus chromebook, Kamis (17/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihak terafiliasi dengan tersangka kasus minyak kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, adalah seseorang yang sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, panggilan tim penyidik tidak pernah dipenuhi orang tersebut.

Pihak terafiliasi ini diketahui sebagai orang yang digunakan oleh tersangka Mohammad Riza Chalid untuk menyembunyikan mobilnya yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Mobil itu saat disita tim penyidik bahkan tanpa pelat nomor.

“Sementara orang juga di dalamnya dia ada perusahaan juga. Yang jelas saksi ini sudah dipanggil tiga kali tidak pernah hadir,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Anang menerangkan, saksi melalui kuasa hukumnya selalu beralasan sakit untuk menghindari pemeriksaan. Setelah didatangi ke kediamannya, pihak yang terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid itu tidak berada di Indonesia.

“Dan keberadaannya di luar negeri informasinya. Kita tunggu saja nanti,” ungkap dia.

Anang menambahkan, pihak yang terafiliasi dengan Mohammad Riza Chalid itu adalah pihak swasta. Dia adalah salah satu pemilik perusahaan yang enggan disebutkan Anang.

Diketahui bahwa penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset dari pihak terafiliasi yang berkaitan dengan tersangka Mohammad Riza Chalid. Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang," kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yadyn, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Dia mengungkap, penggeledahan itu dilakukan Senin (4/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan sejumlah dokumen penting.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher