Menuju konten utama

Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 M

Penindakan tersebut dilakukan di dua daerah yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat.

Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 M
Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang. Pada Kamis (18/6/2026), foto/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (ballpress) senilai total Rp53,9 miliar dalam dua operasi penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri barang bekas luar negeri.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dia menerangkan, pengungkapan kasus di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen pada Rabu (10/6/2026) terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok.

Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer yang terdiri atas 222 kontainer kosong dan 46 kontainer bermuatan dengan pemberitahuan berupa mi, general cargo, dan barang pindahan.

Saat kapal sandar pada Senin (15/6/2026), tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer bermuatan. Hasilnya, 43 kontainer terindikasi berisi ballpress dan langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari 43 kontainer. Petugas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Berdasarkan estimasi awal, 43 kontainer diperkirakan memuat 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp8 juta per bale, sehingga total nilai barang mencapai Rp37,496 miliar.

Penindakan di Kalimantan Barat

Menindaklanjuti temuan di Tanjung Priok, Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang. Pada Kamis (18/6/2026), tim gabungan melakukan pengembangan terhadap titik muat dan lokasi gudang penimbunan di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Pada Jumat (19/6/2026), tim menemukan empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya. Seluruh barang diamankan ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Pengembangan lebih lanjut pada Minggu (21/6/2026) menemukan gudang di wilayah Mempawah yang berisi 1.796 bale pakaian bekas ilegal. Total dari dua lokasi di Kalimantan Barat, petugas mengamankan 2.060 bale dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.

Purbaya menekankan bahwa pemberantasan impor ilegal tidak berhenti meski kasus serupa terjadi hampir setiap pekan. "Jangan sampai ada anggapan pemerintah berhenti bergerak. Penindakan tetap berjalan dan laporan pelanggaran seperti ini masih terus kami temukan," ujarnya.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. Pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher