tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengayaan untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pada penggunaan jet pribadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari putusan DKPP tersebut.
"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Budi mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan materi maupun perkembangan laporan tersebut secara detail, sebab masih
berada di Direktorat Pengaduan Masyarakat.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor. (Dan) itu sifatnya tertutup atau rahasia. Ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan," tuturnya.
Budi juga belum dapat memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil untuk naik ke tahap penyidikan. Budi menegaskan tanggapan mengenai laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Pada Rabu (7/6/2025), sejumlah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia dan Trend Asia, mendatangi Gedung KPK dan menyampaikan laporan dugaan korupsi atas pengadaan sewa dan penggunaan jet pribadi di KPU pada 2024
Perwakilan TI Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan terdapat masalah pada proses pengadaan sewa jet pribadi. Terlebih, pemilihan penyedia private jet melalui e-katalog atau e-purchasing juga dilakukan dengan sangat tertutup dan patut dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya suap.
Agus mengatakan perusahaan penyedia yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru. Perusahaan tersebut, kata Agus, baru dibentuk pada 2022 dan tidak berpengalaman sebagai penyedia memenangkan tender, dan masih tergolong perusahaan kecil.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali mengatakan selama ini KPU tidak transparan menjelaskan penggunaan uang negara untuk kebutuhan pemilu. Dia menyebut, menurut analisa, 60 persen, KPU menggunakan jet tersebut ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Seharusnya, kata Zakki, perjalanan tersebut bisa menggunakan pesawat komersial.
Sementara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa (21/10/2025) lalu.
Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.
DKPP menilai keenam orang tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Padahal, pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Namun, pada faktanya, berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































