Menuju konten utama

Komisi II DPR RI akan Panggil KPU Buntut Kasus Jet Pribadi

Dede Yusuf pun mengimbau bahwa seluruh penggunaan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan, termasuk yang dilakukan KPU.

Komisi II DPR RI akan Panggil KPU Buntut Kasus Jet Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi di Gedung DPR RI, Selasa (21/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan Komisi II DPR RI akan memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dede Yusuf mengatakan, pemanggilan pihak KPU yang bersangkutan akan dilakukan di masa sidang mendatang dan ditujukan untuk dimintai keterangan.

“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini (sewa jet pribadi) juga,” ucap Dede kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Lalu, politikus Partai Demokrat ini pun mengimbau bahwa seluruh penggunaan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya termasuk penggunaan jet pribadi oleh para komisioner KPU.

Dalam hal ini, mantan Wagub Jabar ini mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Katanya, seluruh fasilitas yang bersumber dari APBN harus digunakan dalam tugas kenegaraan.

“Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan diluar itu,” pungkas Dede.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima komisioner dan seorang sekretaris jenderal KPU.

Keenam orang tersebut antara lain Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Dalam putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tersebut, DKPP menilai keenam penyelenggara Pemilu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Dalam proses persidangan, majelis DKKP tidak menemukan adanya bukti bahwa jet pribadi digunakan distribusi logistik, namun justru dialihfungsikan untuk monitoring hingga bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga artikel terkait KPU RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher