Menuju konten utama

Komisi II Setuju Pembentukan Lembaga Pengawas ASN dengan Catatan

Dede mencontohkan ketidaknetralan ASN saat Pilpres menjadi bukti bahwa memang adanya keberpihakan politik ASN kepada calon tertentu dan butuh pengawasan.

Komisi II Setuju Pembentukan Lembaga Pengawas ASN dengan Catatan
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memimpin rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi, hal ini menurutnya bukan satu-satunya solusi untuk menjamin netralitas ASN.

“Memang harus ada lembaga pengawas. Apakah bentuknya lembaga baru atau diambil dari civil society, dari masyarakat, itu bisa juga,” kata Dede saat dihubungi Tirto, Jumat (17/10/2025).

Dia mencontohkan temuan ketidaknetralitasan ASN, TNI, dan Polri pada pemilihan umum (pemilu) dan Pilkada tahun 2024. Menurut Dede Yusuf, hal itu menjadi bukti bahwa memang adanya keberpihakan politik ASN kepada calon tertentu.

Dede menilai persoalan terletak pada posisi kepala daerah yang menjadi pembina kepegawaian di daerah. Katanya, saat kepala daerah itu ikut menjadi peserta pilkada, potensi intervensi terhadap ASN sulit dihindari.

“Nah ini tentu tidak serta-merta hanya bisa diselesaikan melalui sebuah lembaga yang melakukan fungi pengawasan, karena kadang-kadang controlling-nya kalau bagi ASN yang ada di daerah itu adalah kepala daerah. Nah ketika pembina kepegawaian daerah adalah kepala daerah dan ikut pilkada. Nah, di situ lah ketidaknetralitasan akan terjadi,” tuturnya.

Selain itu, Dede juga menyoroti lemahnya Bawaslu dan KPU dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Ia menyebut, kedua lembaga itu sering tidak dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran karena tidak adanya sanksi yang jelas.

“Jadi menurut saya sih konteks fungsi pengawasan tetap harus ada, namun tadi kewenangan yang ada di dalam kepegawaian daerah, pembina kepegawaian daerah itu juga harus dicermati,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait konsep lembaga independen tersebut sebelum ke pembahasan lebih lanjut.

“Keputusan MK tentu harus dijalankan, tapi kita tunggu dulu respon pemerintah. Konsep apa yang akan diusulkan,” kata Dede.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher