tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan alasan ada anggota dewan yang menjabat dengan latar belakang minimal pendidikannya hanya sampai di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menurut Zulfikar, anggota DPR diberi syarat minimal pendidikan SMA itu disepakati atas dasar kondisi sosiologis masyarakat. Ia menambahkan, syarat itu merupakan bentuk penghargaan untuk sebagian masyarakat Indonesia yang merupakan lulusan SMA.
“Kenapa dulu SMA kan ada sejarahnya itu. Coba kalian lacak itu apa sejarahnya dan itu kompromi kita, sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita Yang memang umumnya kan urusan SMA,” ucap Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pernyataan Zulfikar dilontarkan saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat minimum S-1 untuk Calon Presiden (Capres) hingga calon anggota legislatif dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Lalu, Zulfikar mengatakan, DPR membuka peluang revisi UU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 agar bisa mengatur ketentuan syarat pendidikan. Akan tetapi, keputusan perubahan tersebut kembali diserahkan kepada seluruh jajaran fraksi.
“Harapan kita diatur juga tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, sebagaimana dilansir Antara.
Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Dia menguji Pasal 169 Huruf r, Pasal 182 Huruf e, dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































