tirto.id - Komisi II DPR berpeluang mulai membahas Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, tahun depan.
Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin berharap pembahasan UU itu bisa dimulai lebih awal agar proses penyusunannya bisa dilakukan secara maksimal. Dengan waktu yang panjang, katanya, revisi UU bisa dibahas lebih mendalam.
“Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan karena makin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu akan makin bagus untuk semua,” kata Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Sebagai langkah awal, Zulfikar memastikan pihaknya akan mempersiapkan naskah akademik dan draf rancangan UU itu. Dia juga mengatakan ke depannya, pembahasan RUU Pemilu diharapkan dilakukan dengan pendekatan metode kodifikasi. Revisi tersebut tak hanya menyinggung UU Pemilu, terapi juga berpotensi menyatukan aturan soal UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu landasan hukum.
“Syukur kalau semangat kami melakukan perubahan Undang-Undang pemilu itu dengan memasukkan juga Undang-Undang Pilkada ke dalamnya dan Undang-Undang Partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan undang- undang RPJMN Undang-Undang 59/2024,” ucap Zulfikar.
Zulfikar memandang pendekatan kodifikasi itu selaras dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyebut penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim hukum.
“Mengapa apa kita perlu ke sana karena MK sendiri mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada, yang ada ya rezim pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































