Menuju konten utama

KPU Siap Masukkan Sanksi soal Partai Abai Kuota Perempuan 30%

Sanksi tegas bagi partai gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% akan dicoret dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan bersangkutan.

KPU Siap Masukkan Sanksi soal Partai Abai Kuota Perempuan 30%
Petugas memengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan akan menjadi pedoman utama dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu).

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menyambut baik putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026). Putusan itu menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan harus digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam kontestasi di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

"Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa atas gerakan tindakan afirmasi (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi. Hal ini sudah sepatutnya diapresiasi sebagai langkah progresif dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif," ujar Idham dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan empat mahasiswa terkait pengujian Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama ini norma tersebut bersifat Lex Imperfecta atau tidak memiliki taring, karena KPU kerap meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota perempuan hanya dengan imbauan administratif.

MK kini menegaskan bahwa KPU di setiap tingkatan wajib mencoret partai politik di dapil bersangkutan jika syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

Idham menyebut, putusan ini akan menjadi rujukan teknis bagi KPU dalam menyusun draf usulan perbaikan undang-undang kepada pembentuk UU (DPR dan Pemerintah).

"Kami yakin ketentuan ini akan menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam reformasi elektoral. Kami berharap di Pemilu 2029, Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga legislatif," jelas Idham.

Idham menambahkan, saat ini KPU tengah berada pada masa post-electoral period dengan fokus melakukan kajian manajemen pemilu untuk menyusun masukan perbaikan.

Selain aspek legal, ia menekankan bahwa pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab konstitusional (constitutional responsibility) yang harus dilakukan secara masif.

Putusan MK ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang sebelumnya membuat kuota perempuan hanya bersifat formalitas tanpa sanksi tegas di tingkat teknis pencalonan.

"Ini membutuhkan gerakan bersama (common movement). KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih agar target keterwakilan perempuan 30 persen dapat tercapai, bahkan lebih dari itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto