tirto.id - Masa ketika gonjang-ganjing kampanye hingga persaingan kompetisi elektoral tengah berada di masa jeda, barangkali justru menjadi jendela waktu yang sibuk bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di luar tahapan pemilihan umum (pemilu), KPU memiliki sederet tugas untuk mempersiapkan dan membuka ruang masukan sebagai modal penyusunan paket aturan teknis menyongsong Pemilu 2029.
Tahapan Pemilu 2029 baru efektif dimulai pada 2027, atau 20 bulan sebelum pemungutan suara. Karenanya, KPU saat ini memiliki momentum krusial untuk memastikan kesiapan regulasi pemilu yang matang, sekaligus mengevaluasi kekurangan periode sebelumnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membeberkan masa pra-tahapan pemilu ini memang digunakan jajarannya menelaah celah regulasi dan implementasi di pemilu lalu sebagai modal perbaikan aturan. Salah satu isu penting yang hendak diperkuat komisi penyelenggara pemilu adalah hak demokrasi penyandang disabilitas.
“Pelayanan terhadap pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam penyusunan pengaturan Peraturan KPU (PKPU) menjelang Pemilu 2029,” kata Afif, sapaan akrabnya, kepada wartawan Tirto, Selasa (20/10/2026).
Menurut Afif, sejatinya KPU sudah memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dalam paket regulasi kepemiluan setiap periode pemilu. Kendati demikian, ia mengakui dari sisi implementasi di lapangan, tak seluruhnya aturan yang menjamin hak penyandang disabilitas diterapkan secara maksimal.
Ia mencontohkan, KPU pusat menyadari dalam Pemilu 2024 lalu masih ditemukan penyelenggara pemilu di daerah yang luput menerapkan aturan hak-hak penyandang disabilitas.
Seperti braille template hanya disediakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat pemilih disabilitas saja, padahal template itu semestinya disediakan di seluruh TPS untuk melayani bila ada pemilih netra hendak menggunakan hak pilih di sana.
KPU menargetkan, evaluasi terhadap implementasi aturan pada pemilu sebelumnya akan menjadi modal untuk penerapan regulasi yang lebih tegas di Pemilu 2029.
“Karena masih ada penyelenggara pemilu yang mempunyai paradigma berbeda,” tutur Afif.
Hak penyandang disabilitas dalam mengikuti pesta demokrasi pemilu memang telah dijamin dan termaktub dalam regulasi perundang-undangan hingga PKPU. Pasal 5 UU 7/2017 tentang Pemilu memberi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon presiden dan wakil presiden, hingga penyelenggara pemilu.
Anggota KPU, Idham Holik, menyebut norma itu menjadi rujukan pihaknya dalam merancang kebijakan-kebijakan teknis Pemilu 2024. Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu misalnya, mewajibkan TPS ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas.
Pasal 356 UU Pemilu turut memerintahkan aturan bantuan bagi pemilih disabilitas di bilik suara. Sejumlah PKPU pun sudah mengarah ke sana. PKPU 7/2023 mengatur petugas untuk mencatat jenis disabilitas saat pencocokan dan penelitian (coklit).

Keputusan KPU 842/2025 juga telah memerinci pemilih disabilitas pada Pemilu menurut ragam. Meliputi ragam disabilitas fisik, sensorik, mental, dan intelektual.
“Dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 lalu, norma tersebut jadi rujukan KPU dalam merancang kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu. Tentunya ke depan harus ditingkatkan lagi agar lebih inklusif,” kata Idham kepada wartawan Tirto, Senin (19/10/2026).
Pada Pemilu 2024, Disabilitas mental dan intelektual bersama-sama mencapai 323.133 pemilih, atau 29,08 persen. Rincian ini penting karena kebutuhan setiap ragam berbeda.
Aturan pemungutan suara pun sudah memuat ketentuan akses. PKPU 14/2023 mengatur aksesibilitas TPS dan alat bantu bagi pemilih netra, termasuk template braille.
Evaluasi Memperkuat Implementasi Regulasi
Ketua Eksekutif Nasional FORMASI Disabilitas, Muhammad Ismail, menyampaikan respons penyelenggara pemilu terhadap masukan organisasi disabilitas secara umum sangat positif. Ia menyebut KPU melibatkan organisasi disabilitas multiragam dalam diskusi, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas alias FORMASI Disabilitas, merupakan wadah jejaring individu serta organisasi pemantau pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Tanggapan dari penyelenggara secara umum sangat positif; KPU pusat juga telah melibatkan komunitas disabilitas dalam sosialisasi awal tahapan Pemilu 2029, dan Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif di berbagai wilayah,” ujar Ismail kepada wartawan Tirto, Rabu (21/10/2026).
FORMASI Disabilitas menyampaikan, hasil pemantauan mereka dalam Pemilu 2024 memang mendapati masih adanya persoalan bagi pemilih disabilitas yang perlu dibenahi. Temuan penting mereka terutama soal kesenjangan data yang lebar terhadap pemilih disabilitas.
Kesenjangan data itu dinilai Ismail berimbas langsung ke lapangan. Pihaknya menemukan sekitar 45 persen TPS terbukti tidak memiliki data pemilih difabel, yang berujung pada minimnya penyediaan aksesibilitas fisik dan logistik seperti template huruf braille di lokasi pencoblosan.
“KPU mencatat hanya 1.101.178 pemilih penyandang disabilitas (0,54%) dalam DPT Pemilu 2024, angka yang sangat jauh dari estimasi BPS,” ungkap Ismail.
Selain itu, FORMASI Disabilitas mendapati aksesibilitas digital masih memerlukan perbaikan yang adekuat. Misalnya portal KPU seperti "Cek DPT Online" yang belum sepenuhnya kompatibel dengan aplikasi pembaca layar (screen reader) bagi penyandang disabilitas netra.
Ismail berharap KPU dan Bawaslu dapat mewajibkan penerapan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) 2.1 secara ketat untuk mendukung hak aksesibilitas digital bagi penyandang disabilitas.
“Serta menindak tegas TPS fisik yang dibangun tanpa panduan desain universal yang ramah disabilitas,” terang Ismail.

Pada Pemilu 2024, secara resmi KPU sudah mencatat 1.111.036 pemilih disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT). Teranyar, berdasarkan Rekapitulasi PDPB Semester I 2026 yang dirilis tengah tahun ini, KPU menyebut terdapat 963.050 pemilih disabilitas atau sekitar 0,45 persen dari 214.354.667 total pemilih.
Hasil pemutakhiran sementara itu menunjukkan pemilih disabilitas turun 13,3 persen dibandingkan Pemilu 2024, kontras dengan total pemilih yang justru naik 4,66 persen dalam Rekapitulasi PDPB Semester I 2026.
Angka 963.050 pemilih disabilitas juga tampak kecil dibanding estimasi penduduk. Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 menempatkan prevalensi disabilitas 2,17 persen untuk penduduk usia 5 tahun ke atas. Jika diterapkan kasar pada 204,8 juta pemilih, hasilnya sekitar 4,4 juta orang.
Ismail berharap, KPU dapat terus menjaring lebih banyak data pemilih disabilitas lewat Rekapitulasi PDPB yang diperbarui berkala.
Survei SIGAB Indonesia, PR YAKKUM, dan FORMASI Disabilitas terhadap 470 pemilih disabilitas di Pemilu 2024 menemukan hanya 35,7 persen yang tercatat sebagai pemilih disabilitas. Sebanyak 44,9 persen tercatat sebagai pemilih biasa, dan 19,4 persen tidak tahu statusnya.
Pemantauan di 218 TPS pada 20 provinsi juga menemukan 45 persen TPS tak punya informasi pemilih disabilitas.
Di masa jeda Pemilu ini, Ismail menyarankan KPU proaktif menjalankan tahapan PDPB melalui metode jemput bola bersama pemerintah desa dan komunitas difabel. Ia mengusulkan instrumen pendataan berbasis pendekatan fungsional Washington Group Short Set dan sinkronisasi data terpadu.
“Kami juga mendorong pemberlakuan wajib Daftar Periksa (Checklist) Aksesibilitas TPS sebelum hari pemungutan suara. Hal ini juga akan membantu bagi KPPS untuk menyediakan AYL (Akomodasi yang layak) bagi pemilih disabilitas,” ujar Ismail.

Regulasi Memadai, Implementasi Wajib Mengikuti
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menilai aturan dalam PKPU sebetulnya sudah banyak mendukung hak pemilih disabilitas, namun di lapangan implementasinya masih belum sepenuhnya diikuti petugas.
“Sering kali aturan di PKPU sudah bagus, namun di hari pemungutan suara misalnya, KPPS malah melarang pendamping pilih,” kata Usep kepada wartawan Tirto, Rabu (21/10/2026).
Usep menekankan jendela waktu di masa jeda seperti ini bisa dimanfaatkan KPU untuk semakin proaktif. Ia menilai, KPU tidak perlu menunggu pembahasan RUU Pemilu rampung dirombak pembentuk undang-undang, untuk mengejar perbaikan.
Melalui kewenangan pembentukan Peraturan KPU (PKPU), komisi penyelenggara pemilu berpeluang melakukan pembenahan dari dua sisi: manajemen pemilu; serta logistik dan pemungutan suara.
Tanpa data kualitatif yang presisi, penyediaan sarana dan prasarana TPS aksesibel selalu berakhir salah sasaran.
KPU dapat mulai menyusun spesifikasi teknis alat bantu bagi penyandang disabilitas seperti template braille. Supaya tidak berfokus pada kolom Pilpres atau DPR saja, tetapi juga meliputi seluruh jenis surat suara.
PKPU juga bisa mewajibkan standar fisik TPS yang ramah disabilitas, misalnya bidang miring, tinggi meja bilik suara, hingga lokasi yang bebas hambatan.
“Sejak tahap drafting, KPU perlu melakukan meaningful consultation dan uji coba langsung desain alat bantu atau tata ruang TPS bersama penyandang pelbagai ragam disabilitas,” ungkap Usep.
KPU Punya Peran dalam RUU Pemilu
Sebagai penyelenggara pemilu, Usep bahkan melihat peluang KPU berperan lebih jauh dalam menjamin hak berdemokrasi penyandang disabilitas dalam penyusunan RUU Pemilu yang digawangi DPR dan pemerintah.

KPU bisa mengusulkan kewajiban negara menyediakan aksesibilitas penuh di seluruh tahapan pemilu sebagai penerapan prinsip asas pesta demokrasi yang aksesibel. Tak hanya menjamin hak bagi pemilih disabilitas, namun juga mendorong hak pencalonan atau keterwakilan afirmatif bagi penyandang disabilitas selaku peserta pemilu.
Hak penyandang disabilitas untuk dipilih memang belum terikat aturan afirmatif. Pasal 245 UU 7/2017 mengunci keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon. Untuk penyandang disabilitas, tak ada kuota atau insentif serupa.
Pasal 240 UU Pemilu bahkan mensyaratkan bakal calon legislatif sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan, tanpa merinci standar penilaian. Jika rumusan itu dibaca hanya berdasarkan kemampuan fungsional atau kondisi medis, penolakan calon disabilitas dikhawatirkan terus terjadi.
“RUU Pemilu hendaknya tidak hanya menjamin hak memilih (active voting rights), tetapi juga memastikan hak pencalonan dan keterwakilan penyandang disabilitas. Ini bisa dilakukan melalui regulasi penataan affirmative action atau insentif bagi partai politik,” kata Usep.
Anggota KPU, Idham Holik, turut berharap pihaknya diberikan kesempatan untuk menjamin hak penyandang disabilitas melalui proses RUU Pemilu. Menurutnya, aturan dalam UU Pemilu bisa mewajibkan KPU menyediakan template surat suara berhuruf braille bagi seluruh kategori pemilihan.
Terkait data pemilih disabilitas, Idham menyatakan KPU tengah melakukan peningkatan kualitas akurasi yang diawali dari petugas pemutakhiran data pemilih. Ia menekankan proses ini perlu didukung oleh semua pihak, terutama partisipasi aktif keluarga pemilih disabilitas dalam memberikan informasi.
“Pelibatan aktif organisasi disabilitas dalam mewujudkan pemilu yang lebih inklusif juga bersifat sangat urgensi,” tutur Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut, terdapat dua pelajaran utama dari Pemilu 2024 yang diperhatikan. Pertama, sebagian keluarga masih menyembunyikan identitas anggota keluarga disabilitas, sehingga data yang dinamis menjadi tidak akurat.
Kedua, implementasi penyelenggara yang berparadigma berbeda di lapangan membuat aturan yang sudah ada dan menjamin hak penyandang disabilitas, jadi tidak maksimal dijalankan.
Pemecahannya, kata Afifuddin, terletak pada penguatan pelaksanaan aturan KPU dan pengawasan yang akan diperketat demi menjamin hak penyandang disabilitas.
“Penguatan dan pengawasan implementasi dari pengaturan yang telah diatur secara lengkap untuk dipedomani oleh penyelenggara pemilu dengan terus melakukan bimbingan teknis,” tegas Afif.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































