Menuju konten utama

Syarat Usia Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Aturan batas usia minimum calon anggota KPU dan Bawaslu digugak ke MK karena dinilai diskriminatif.

Syarat Usia Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua warga negara, Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat aturan batas usia minimum calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinilai diskriminatif.

Permohonan teregistrasi dengan nomor 169/PUU-XXIV/2026 ini menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, mendalilkan bahwa aturan batas usia 40 tahun untuk anggota KPU RI tidak memiliki dasar rasional yang objektif. Pemohon yang berusia 37 dan 38 tahun merasa terhambat untuk mendaftarkan diri, meski merasa memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Bahwa penerapan undang-undang tersebut perihal batas minimum usia, maka para Pemohon merasa dibatasi. Sedangkan, kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” urai Ari dalam sidang.

Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa batas usia dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka berharap batas usia tersebut tidak berlaku kaku dan dapat dikesampingkan bagi calon yang memiliki kualifikasi, kompetensi, serta integritas berdasarkan sistem merit.

Menanggapi hal itu, Panel Hakim MK memberikan saran perbaikan. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon memperkuat argumentasi mengapa pembatasan usia tersebut tidak relevan dengan kebutuhan jabatan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti petitum pemohon yang dianggap berpotensi menghilangkan syarat pendaftaran secara total. Menurutnya, rumusan petitum tersebut justru membingungkan karena tidak memberikan alternatif aturan yang jelas terkait syarat usia.

“Petitum malah menghapus syarat minimum itu, hilang. Saudara hanya mengatakan jangan kaku atau luwes,” ungkap Liliek.

Selain Saldi dan Liliek, panel hakim juga diisi oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Terkait perbaikan permohonan, MK memberikan waktu 14 hari kerja kepada para pemohon untuk menyempurnakan argumentasi serta petitum sebelum diserahkan kembali ke kepaniteraan.

Baca juga artikel terkait BATAS USIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah