Menuju konten utama

Komdigi: Roblox & YouTube Belum Patuhi PP TUNAS soal Batas Usia

Pemerintah saat ini tengah memantau kepatuhan delapan platform digital tahap awal implementasi PP TUNAS.

Komdigi: Roblox & YouTube Belum Patuhi PP TUNAS soal Batas Usia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kemkomdigi mengatakan TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas, mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan dan melaporkan per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan platform digital YouTube dan Roblox hingga kini belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami akan terus berkomunikasi, baik secara formal maupun informal, dalam diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah saat ini tengah memantau kepatuhan delapan platform digital tahap awal implementasi PP TUNAS, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Dari seluruh platform tersebut, Meutya mengapresiasi TikTok yang telah menunjukkan komitmen penuh dengan melaporkan penonaktifan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun per tanggal 10 April 2026.

Terkait dengan Roblox, Meutya memberikan atensi khusus meski platform tersebut telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Menurutnya, kebijakan global tersebut belum sepenuhnya selaras dengan standar perlindungan anak di Indonesia karena masih ditemukan celah keamanan bagi pengguna di bawah umur.

"Kami mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP TUNAS dalam hal indikasi risiko tinggi terhadap anak-anak. Pihak kami masih menemukan adjustment setting tersebut masih membolehkan adanya komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," tegas Meutya.

Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, platform yang abai terhadap aturan ini menghadapi sanksi administratif berjenjang, mulai dari pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Selain menjatuhkan teguran, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk segera memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS dengan menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi sekitar 70 juta anak di Indonesia dari risiko di dunia digital.

"Kepatuhan enam platform digital tersebut menjadi langkah awal kemenangan sekali lagi bagi publik di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang di bawah 16 tahun berjumlah 70 juta," tutup Meutya.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama