Menuju konten utama

Registrasi SIM Biometrik di Wilayah 3 T Diperpanjang Sampai Juli

Hal ini dilakukan karena adanya keluhan dari operator terkait implementasi kebijakan SIM biometrik di wilayah 3T serta biaya akses data kependudukan.

Registrasi SIM Biometrik di Wilayah 3 T Diperpanjang Sampai Juli
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan kelonggaran waktu bagi operator seluler dalam mengimplementasikan registrasi SIM biometrik, khususnya di wilayah yang jauh dari perkotaan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam menanggapi keluhan dari operator terkait implementasi kebijakan SIM biometrik di wilayah 3T serta biaya akses data kependudukan.

“Kalau tidak salah ini untuk [implementasi SIM biometrik di] daerah di luar perkotaan kita berikan [perpanjangan] waktu sampai Juli,” kata Meutya kepada para wartawan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Menurut Meutya, perpanjangan waktu itu akan memudahkan operator untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait kebijakan registrasi SIM secara biometrik.

“Jadi ini masih ada waktu untuk teman-teman operator melakukan sosialisasi dan juga implementasi dari registrasi SIM di daerah sampai bulan Juli,” tuturnya.

Terkait isu biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Meutya mengatakan kementeriannya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait dengan biaya NIK kepada Dukcapil, sedang dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga Kementerian Keuangan untuk memberikan keringanan atas nama keamanan digital masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Melalui sistem tersebut, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Skema ini dirancang untuk menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, phishing, dan penyalahgunaan OTP.

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki oleh satu identitas serta mewajibkan seluruh penyelenggara layanan seluler untuk melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data dan akuntabilitas industri telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama