Menuju konten utama

Komdigi Sanksi Tegur Google karena YouTube Tak Patuhi PP Tunas

Menurut Meutya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan atas ketidakpatuhan yang ditunjukan oleh platform YouTube tersebut.

Komdigi Sanksi Tegur Google karena YouTube Tak Patuhi PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah menemukan adanya ketidakpatuhan dari pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Meutya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan atas ketidakpatuhan yang ditunjukan oleh platform YouTube tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah kini telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pengiriman surat teguran kepada pihak Google.

“Dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini, ya, Pak Dirjen, sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” ucapnya.

Meutya menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini masih dalam tahap awal berupa teguran.

Pemerintah, kata Meutya, tetap membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran,” sebutnya.

Menurut Meutya, sanksi tersebut merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan pemerintah dalam mendorong kepatuhan platform digital.

Selain itu, Meutya juga mengimbau kepada platform digital lainnya untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan PP Tunas.

“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher