Menuju konten utama

LBH Pers Kritik Klaim Komdigi soal Hilangnya Konten Magdalene

LBH Pers mengkritik klaim Komdigi soal konten Magdalene yang hilang. Komdigi menyebut konten hilang karena aduan hingga bukan badan pers terverifikasi.

LBH Pers Kritik Klaim Komdigi soal Hilangnya Konten Magdalene
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai kritik usai membatasi (restriksi) salah satu unggahan Magdalene di Instagram dengan alasan aduan masyarakat serta menuding media massa tersebut bukan badan pers terverifikasi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Institusi negara mana yang terancam tercoreng? Berita apa yang dimaksudkan ini? Itu kan harus dikonfirmasi oleh Komdigi institusi mana. Tidak justru menyampaikan sesuatu yang tidak berdasar," ujar Mustafa kepada wartawan Tirto, Rabu (8/4/2026).

Menurut Mustafa, Komdigi telah mengabaikan prinsip hukum dan mekanisme sengketa pers yang berlaku. Ia mempertanyakan transparansi kementerian dalam mendefinisikan pelanggaran yang dituduhkan.

Alasan bahwa aduan masyarakat terhadap konten Magdalene berpotensi menyebarkan disinformasi sehingga mengganggu kepercayaan terhadap institusi negara pun tak dijelaskan secara terbuka oleh Komdigi.

"Komdigi secara semena-mena menentukan kewenangannya sendiri yang tidak diatur di undang-undang. Termasuk melakukan takedown dan mendefinisikan perbuatan melawan hukum terhadap konten semau mereka tanpa melalui proses due process of law yang benar," ungkap Mustafa.

LBH Pers menegaskan bahwa status perusahaan pers merujuk pada Pasal 9 ayat 2 UU Pers, yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Mustafa memastikan Magdalene telah memenuhi syarat legalitas tersebut.

"Nyatanya Magdalene itu adalah perusahaan pers yang sah berdasarkan amanat UU Pers Pasal 9 ayat 2. Perusahaan pers dijalankan oleh badan hukum. Magdalene memiliki badan hukum yang memang bergerak khusus untuk menjalankan usaha media," tegas Mustafa.

Ia menambahkan, verifikasi oleh Dewan Pers merupakan proses pendataan administratif, bukan syarat mutlak legalitas kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam UU Pers bagi sebuah media.

Komdigi dinilai telah melanggar prosedur Pasal 40 UU ITE dengan melakukan pemblokiran hanya berdasarkan penilaian subjektif tanpa due process of law.

"Di Pasal 40 UU ITE itu menyebutkan pembatasan dapat melakukan pencegahan penyebaran terhadap konten yang melanggar hukum, bukan yang hanya berdasarkan asumsi atau tidak didasari penilaian yang benar," kata Mustafa.

Kejanggalan berikutnya, kata Mustafa, konten yang dihilangkan oleh Komdigi di Instagram Magdalene sejatinya adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh TAUD dan sudah dipublikasikan banyak media massa lain.

Dengan hanya menyasar konten Magdalene, semakin membuktikan bahwa penilaian yang dilakukan Komdigi tidak memiliki alasan yang jelas.

"Artinya bisa diverifikasi, apa yang disampaikan Magdalene itu adalah fakta dan itu sudah dipublikasikan di banyak media. Kenapa di media-media lain tidak dianggap sebagai misinformasi, disinformasi, sementara Magdalene dianggap potensial melakukan apa? Berita yang tidak akurat," jelas Layong.

AJI Kritik Penerbitan SK Menkomdigi

Dalam keterangan terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa SK tersebut berpotensi menjadi "pasal karet" yang mengancam kebebasan pers.

"Terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis," ujar Nany dalam keterangan tertulis.

Menurut AJI, frasa "konten meresahkan masyarakat", dalam SK tersebut membuka peluang interpretasi subjektif yang luas dan berbahaya.

Selain itu, penggunaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dinilai membuka celah intervensi negara tanpa pengawasan independen.

"Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus. Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu," tegas Nany.

Nany juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menabrak Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 4 ayat (1), (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen. Padahal, UU Pers menegaskan pers tidak boleh dikenakan penyensoran maupun pembredelan," kata dia.

AJI mencatat, aturan ini telah memakan korban pada Magdalene.id yang mengalami pembatasan akses di Instagram pada 3 April 2026 atas liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Menurut AJI, penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan dan berisiko menjadi alat sensor terhadap informasi yang tidak sejalan dengan kepentingan otoritas.

“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komdigi menegaskan bahwa penghilangan konten pada akun @magdaleneid di Instagram terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan resmi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, menyatakan tindakan itu sebagai respons atas laporan masyarakat terkait konten yang dianggap provokatif dan tidak akurat.

"Termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara," kata dia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, Komdigi menyebut hasil verifikasi menunjukkan akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah.

Komdigi menuding bahwa akun tersebut tidak memiliki status sebagai badan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Alex menjelaskan, status tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komdigi dalam memproses aduan masyarakat yang masuk.

"Proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan aduan biasa, di mana aduan yang masuk akan melalui mekanisme resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra