Menuju konten utama

Komdigi Sebut Magdalene Bukan Badan Pers Terverifikasi

Hasil verifikasi Komdigi menunjukkan akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah.

Komdigi Sebut Magdalene Bukan Badan Pers Terverifikasi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). tirto.id/ Muhammad Naufal.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Digital dan Informasi (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait penghapusan konten di Instagram milik akun @magdaleneid yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alex Sabar, mengungkapkan langkah penertiban konten tersebut diambil setelah pihaknya menelusuri latar belakang akun yang bersangkutan.

Hasil verifikasi menunjukkan akun Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai entitas media massa yang diakui pemerintah.

"Terkait dengan akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers," ujar Alex di kantor Komdigi, Selasa (7/4/2026).

Komdigi menilai bahwa akun tersebut tidak memiliki status sebagai badan pers yang terverifikasi.

Alex menjelaskan, status tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komdigi dalam memproses aduan masyarakat yang masuk.

"Proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan aduan biasa, di mana aduan yang masuk akan melalui mekanisme resmi melalui proses verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti," kata Alex.

Meski demikian, Alex mengklaim pendekatan yang dilakukan oleh Komdigi tetap mengedepankan asas proporsional dan terukur.

Ia menegaskan, Komdigi tetap menghormati kebebasan berekspresi di ruang digital, selama informasi yang disajikan tetap akurat dan tidak menyesatkan publik.

"Komdigi tentunya dalam hal ini terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab," tutupnya.

Sebagai informasi, Magdalene—media yang berfokus pada isu perempuan, kesetaraan gender, kelompok minoritas, dan keberagaman—menayangkan infografis hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi Indonesia (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Senin, 30 Maret 2026.

TAUD menemukan dugaan keterlibatan belasan prajurit TNI dalam kasus teror yang dialami Andrie Yunus.

Namun, pada 3 April 2026, redaksi Magdalene menerima informasi dari pembacanya bahwa publikasi tersebut telah mengalami pembatasan dan tak dapat diakses.

"Selanjutnya tim redaksi melakukan pengecekan dan mengetahui pembatasan akses itu terjadi atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI," demikian pernyataan Magdalene dalam rilis sikapnya bersama KKJ, Senin (6/4/2026).

Investigasi TAUD yang diangkat oleh Magdalene sendiri menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Isu tersebut menjadi perhatian publik dan organisasi HAM internasional.

Karena itu lah, Magdalene dan KKJ menilai penghapusan konten ini merupakan bentuk sensor terhadap produk pers dan upaya pembungkaman atas pengungkapan fakta kasus kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia.

"Magdalene merupakan perusahaan pers, yang berbadan hukum menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia," lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama