tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu langkah kepatuhan dari sejumlah platform digital, khususnya TikTok dan Roblox, terkait penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Jadi sifatnya bukan pemeriksaan tapi peringatan kepada TikTok dan Roblox,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4/2026).
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah lebih dulu memberikan peringatan kepada kedua platform tersebut karena tingkat kepatuhannya dinilai belum menyeluruh.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan waktu tambahan kepada TikTok dan Roblox untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan besok, Jumat (10/4/2026).
“Kita masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10, yaitu besok, untuk kemudian menyampaikan kembali rencana aksi dari kedua platform itu,” sebutnya.
Menurut Meutya, tenggat waktu tersebut menjadi kesempatan bagi kedua platform untuk menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong seluruh platform digital untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya.
Langkah ini, kata Meutya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ruang digital yang lebih aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa laporan penilaian risiko menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh platform digital.
“Dan kepada platform-platform juga untuk melaporkan hasil assessment profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian Komdigi sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum juga mematuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Meutya mengatakan, pemerintah menemukan adanya ketidakpatuhan dari pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya, Kamis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































