tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) masih menunggu respons YouTube dan TikTok terkait dengan penerapan aturan dalam PP Tunas. Dua platform itu pun diberikan waktu hingga besok untuk memberikan tanggapannya agar menaati aturan tersebut.
"Jadi, misalnya terhadap YouTube, terhadap TikTok yang kami minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial, itu kami memang masih tunggu sampai besok. InsyaAllah besok akan ada penyampaian-penyampaian. Doakan saja hasilnya baik," kata Menkomdigi, Meutya Hafid di Gedung Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia menerangkan aturan dalam PP Tunas adalah kedaulatan di Indonesia. Dengan begitu, para platform harus mematuhinya.
Meutya menegaskan aturan seperti ini sudah dilakukan di Australia dan 19 negara lain. Sementara di Indonesia, penerapannya masih baru dilakukan dan menunggu seluruh platform menyetujui untuk mengikuti aturan tersebut.
"Kami tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," ungkap Meutya.
Dengan gerakan yang sudah berlaku secara global ini, kata Meutya, diharapkan kepatuhan seluruh platform akan berdampak baik kepada anak-anak di Indonesia, bahkan di belahan dunia lainnya.
Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah menemukan adanya ketidakpatuhan dari pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Meutya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan atas ketidakpatuhan yang ditunjukan oleh platform YouTube tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kini telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pengiriman surat teguran kepada pihak Google.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































