Menuju konten utama

Anggota Komisi II DPR Desak KPU Segera Revisi PKPU

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada untuk revisi PKPU terkait syarat usia kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Desak KPU Segera Revisi PKPU
Suasana ruang RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta Dirjen Polpum, Rabu (17/1/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa putusan MA tersebut telah bersifat final alias inkrah. Maka KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR sebelum dilakukan revisi.

"Secara hukum, ini harus dilaksanakan. Putusan sudah bersifat inkrah," kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Jumat (31/5/2024).

Menurut Guspardi, UU Pilkada tak menyebutkan lebih rinci batas waktu perhitungan usia bakal calon kepala daerah.

"KPU menafsirkan bahwa umur 30 itu ketika mendaftar. Sedangkan, MA lembaga yang berhak menafsirkan. Ini masalah penafsiran sehingga menimbulkan perbedaan apa yang diputuskan MA dengan KPU," ucap Guspardi.

Guspardi juga merespons anggapan publik yang mengaitkan putusan MA tersebut dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024. Menurutnya, persoalan pro dan kontra seperti itu tak bisa dihindari.

"Jadi, ada pro dan kontra menurut hemat saya sah-sah saja. Tapi, karena ini merupakan uji materi yang sudah diputuskan MA, tentu kalau ini dijadikan sebagai sebuah aturan tentu harus dimasukan ke dalam PKPU. Harus dievaluasi dan direvisi dulu, baru dimasukan ke dalam PKPU," tutup Guspardi.

Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut bermula dari permohonan Hak Uji Materi (HUM) oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabanai, terhadap KPU. MA mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan bahwa KPU harus mencabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan MA tersebut mendapat kritik dari pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, putusan MA tersebut seperti mereplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK itulah yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun lolos sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran kini sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Putusan itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu. Apalagi, diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan," kata Titi saat dihubungi Tirto, Kamis (30/5/2024).

Titi mengatakan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 Ayat 2 Huruf e UU Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-calon wakil walkot.

Sementara itu, Pasal 1 Angka 3 UU Pilkada menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.

"Kalau dicermati baik-baik, maka syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU," ucap Titi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi