Menuju konten utama

Pemerintah Ogah Komentari Putusan MA soal Hapus Batas Usia Cagub

Mensesneg Pratikno klaim institusi eksekutif tidak diperbolehkan untuk ikut campur perihal putusan yudikatif.

Pemerintah Ogah Komentari Putusan MA soal Hapus Batas Usia Cagub
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Pemerintah enggan ikut campur terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Permohonan yang diajukan Partai Garuda tersebut menghapuskan syarat usia minimal 30 tahun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno enggan menanggapi putusan yang dipersepsikan oleh publik memiliki kaitan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep karena hendak maju Pilkada Jakarta 2024. Pratikno beralasan tidak mengetahui putusan hakim MA tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dirinya juga menegaskan bahwa institusi eksekutif tidak diperbolehkan untuk ikut campur perihal putusan yudikatif.

"Tentu saja kalau ada keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.

Sebelumnya, MA melalui putusannya, memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal itu disebut tertuang dalam putusan 23 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut ketentuan batas umur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati maupun calon walikota dan calon wakil walikota yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 tahun 2020.

Anggota DPR fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta KPU segera melaksanakan keputusan MA itu. Menurut Mardani, putusan ini segera dilaksanakan.

"Keputusan MA mesti dilaksanakan," kata Mardani saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (30/5/2024).

Mardani mengatakan putusan MA itu tinggal diubah KPU dalam peraturan KPU. "Tinggal KPU memutuskannya dalam Peraturan KPU. Mesti dilaksanakan," tutur Mardani.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyebut usia 30 adalah batas minimal untuk seorang pemimpin dalam kesiapan dan kematangan dalam bekerja.

Dia menyebut apabila ada kepala daerah yang maju sebelum usia 30 tahun, setidaknya sempat mengenyam pengalaman di bidang kepemimpinan. Baik di eksekutif maupun legislatif maupun sosial kemasyarakatan.

Dia juga mengungkit putusan 90 Mahkamah Konstitusi yang membuat Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Tetapi kita harus terima itu sebagai sebuah pernyataan ke depan dan kita akan koreksi," kata Sugeng.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto