Menuju konten utama

MA Perintahkan KPU Hapus Batas Umur Calon Kepala Daerah

MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia pencalonan cagub/cawagub 30 tahun.

MA Perintahkan KPU Hapus Batas Umur Calon Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Beredar informasi Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan penghapusan batas umur calon gubernur dan wakil gubernur maupun batas umur calon bupati/calon wakil bupati dan calon walikota/calon wakil walikota.

Hal itu disebut tertuang dalam putusan 23 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut ketentuan batas umur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati maupun calon walikota dan calon wakil walikota yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 tahun 2020.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," bunyi petitum dalam dokumen yang diterima wartawan.

Mengutip dalam beberapa pemberitaan dan diperiksa via SIPP Mahkamah Agung, perkara tersebut diduga tercatat dengan nomor register 23 P/HUM/2024 pada 23 April 2024.

Perkara diputus pada Rabu 29 Mei 2024 dengan bunyi amar permohonan mengabulkan permohonan hak uji materill. Dalam memutus perkara adalah hakim agung Yulius selaku Ketua Kamar Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dan ketua majelis didampingi dua hakim agung yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sekjen Partai Garuda, Yohanna Murtika, membenarkan bahwa Partai Garuda yang menguji hak uji materi dalam perkara 23 P/HUM/2024 dan menyoalkan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9 tahun 2020.

"Iya betul," jawab Yohanna singkat kepada Tirto, Kamis (30/5/2024).

Akan tetapi, Partai Garuda belum berkenan menanggapi dan belum bersedia menyampaikan soal isi putusan tersebut.

Mahkamah Agung pun membenarkan bahwa mereka memutus perkara 23 P/HUM/2024 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Ia pun membenarkan bahwa putusan tersebut menyatakan permohonan hak uji materill Ahmad dikabulkan.

"Benar bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Perkara HUM dengan register No.23 P / HUM / 2024 Telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan Amar Kabul Permohonan Hum," ujar Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Suharto, Kamis.

Suharto mengatakan, mereka cepat memutus perkara karena sesuai asas peradilan ideal, yakni pengadilan dilaksanakan cepat, ringan dan sederhana.

"Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto.

Suharto enggan membenarkan kabar putusan yang memerintahkan agar KPU menghapus klausul batas umur. Akan tetapi, Suharto mengatakan, putusan masih dalam proses minutasi dan akan diunggah begitu sudah selesai.

"Jika nanti minutasi selesai, putusan segera diupload di sistem informasi administrasi perkara," kata Suharto.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto