tirto.id - Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, terkait kasus mengedarkan sabu seberat 70 kilogram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, menuturkan, Sofyan, sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir.
"Satu tahun belakangan ini [Sofyan menjalankan bisnis narkoba]," kata Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, Sofyan kini mendekam di Rutan Bareskrim akibat perbuatannya tersebut. Mukti menjelaskan, Sofyan memulai bisnis narkoba sebagai kurir satu tahun lalu.
Pemeriksaan pun masih terus dilakukan. Mukti menuturkan, penyidik tengah mendalami keterlibatannya dengan jaringan Fredy Pratama.
"Iya (kemasan narkobanya sama dengan Fredy Pratama)," ucap Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menuturkan, jaringan Sofyan ini menargetkan penjualan di Pulau Jawa dan Jakarta. Diduga, caleg terpilih PKS itu pun pemain besar.
Kemudian, Mukti mengaku masih ada satu daftar pencarian orang (DPO) dalam pengejaran. Tetapi, dia belum mau membeberkan peran dari buron itu.
"Satu orang inisial A," ujar Mukti.
Untuk diketahui, awalnya penyidik Bareskrim menangkap tiga tersangka berinisial IA, RY, dan SR yang merupakan kurir. Ketiganya mengklaim diminta membawa keluar sabu dari Aceh.
Lalu, dilakukan pengembangan dan didapati sosok Sofyan sebagai bandar serta pemodal jaringan sabu itu. Sofyan juga pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin