Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kasus Sabu 70 Kg yang Libatkan Caleg PKS Aceh

Polisi menyebut Sofyan sebagai pemilik barang, pemodal serta pengendali yang berhubungan langsung dengan pihak Malaysia.

Polisi Ungkap Kasus Sabu 70 Kg yang Libatkan Caleg PKS Aceh
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, terkait kasus dugaan peredaran sabu seberat 70 kilogram. Sofyan merupakan caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Polisi juga tengah mendalami aliran uang haram tersebut untuk kepentingan elektoral, khususnya terkait pencalegan.

"Kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan, polisi telah lebih dulu menangkap tiga rekan Sofyan berinisial IA, RY dan SR. Ketiganya merupakan kurir yang hendak membawa sabu keluar dari Aceh. Penangkapan mereka dilakukan pada 10 Maret 2024.

"TKP awal di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 70 kilogram sabu," kata dia.

Usai menangkap tiga kurir, polisi melakukan pengembangan dan didapati sosok Sofyan yang diduga sebagai bandar serta pemodal jaringan sabu tersebut.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ungkap Mukti.

Mukti menambahkan, Sofyan sempat kabur selama tiga minggu hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sofyan sempat berpindah tempat dari Aceh Tamiang hingga Medan.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO. Sore ini (kemarin) tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," terang dia.

Sofyan Caleg DPRK PKS

Caleg DPRK Aceh PKS atas nama Sofyan yang ditangkap bareskrim atas kasus narkoba. Kredit: istimewa. foto/istimewa

Saat ini Sofyan sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami apakah ada keterkaitan jaringan Sofyan dengan Fredy Pratama karena kemasan narkoba yang serupa.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengendus indikasi pendanaan politik elektoral Pemilu 2024 dari jaringan narkotika. Informasi itu disampaikan pada Mei 2023 atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam Rakernis Fungsi Resnarkoba Polri di Bali, Rabu (25/5/2023) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky