Menuju konten utama

Penyelundup Gunakan False Declaration untuk Samarkan Narkoba

Penyelundup narkoba yang ditangkap Bea Cukai dan Bareskrim Polri gunakan modus false declaration untuk mengelabui petugas.

Penyelundup Gunakan False Declaration untuk Samarkan Narkoba
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Rabu (8/3/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, membeberkan modus para tersangka penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 ribu butir.

Rusman menjelaskan pihaknya dan Bareskrim Polri berhasil menangkap enam tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundup Belgia dan Belanda. Rusman menyebut para tersangka menggunakan modus false declaration untuk mengelabui petugas.

Memang modusnya adalah false declaration.Jadi, men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya. Mereka menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi,” kata Rusman dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, para pelaku juga menggunakan nama dan alamat palsu.

Menariknya dari sini adalah pelaku ini diduga berasal dari Iran memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga, ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu,” tutur Rusman.

Para pelaku mengirimkan ekstasi dari Belanda dengan memakai jasa pengiriman Pos Indonesia. Paketnya pun disamarkan dengan pengemasan seperti bungkusan kado.

Jadi, bentuknya seperti bungkusan kado. Namun, di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir,” lanjut Rusman.

Penyelundupan ribuan butir pil ekstasi tersebut berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri bersama Bea Cukai. Dari dua paket yang berhasil disita, kedua lembaga berhasil mengamankan total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi