tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak lebih dari 20 ribu butir pil. Selain menyita barang bukti tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga turut menangkap enam tersangka penyelundup dari jaringan Belgia dan Belanda.
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi, saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Semula, penyidik melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
Pelaku menyamarkan paket tersebut dengan menyebutnya sebagai “car parts set special” for Honda”. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik mendapati ribuan butir pil ekstasi yang dibungkus dalam enam plastik bening.
“Upaya [penyelundupan] tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," kata Rusman.
Penyidik kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Ketika diamankan, pelaku menyebut paket tersebut merupakan barang magazine.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," tutur Rusman.
Menurut penjelasan Rusman, pihaknya dan Bareskrim Polri sekaligus mengamankan penerima paket berinisial EK saat mengamankan paket dari Belgia tujuan Bandung. Polisi kemudian turut mengamankan tiga orang tersangka penyelundupan narkoba lainnya. Adapun satu orang lainnya, yakni RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran, masih dalam buruan polisi.
Polisi kemudian juga mengamankan penerima paket dari Belanda untuk tujuan Jakarta Utara, yakni IH dan IR. Mereka semua kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," tutur Rusman.
Sementara itu, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengatakan bahwa Polri bersama Bea Cukai serta Kemenkeu akan terus melakukan pengetatan pengawasan di jalur masuk, baik darat, laut, maupun udara.
"Kita terus memetakan, menganalisis jaringan-jaringan yang masuk termasuk yang dari Eropa ini," kata Arie.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Arie.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi