tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi tindakan tegas dengan sanksi pemecatan terhadap caleg PKS terpilih DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Aceh, Nasir Djamil, mengatakan, pihaknya memberi sanksi pemecatan terhadap Sofyan karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
“Iya dong (dipecat) apalagi narkoba, kan, itu kejahatan yang extra ordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Hanya saja, Nasir belum mengetahui posisi dan peran Sofyan dalam kasus barang haram tersebut. PKS masih menunggu proses hukum yang berjalan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Soal peran dan posisi dia tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu,” tutur Nasir.
Nasir memastikan nantinya posisi Sofyan akan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua. “Iya sesuai dengan UU," kata Nasir.
Nasir turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas perilaku caleg yang terseret kasus narkoba itu. Nasir memastikan partainya tak mencium sama sekali bahwa caleg tersebut bagian dari sindikat narkoba.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu,” tutup Nasir.
Saat ini, Polri tengah mendalami aliran uang haram tersebut untuk kepentingan elektoral, khususnya terkait pencalegan Sofyan.
“Kami dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan, polisi telah lebih dulu menangkap tiga rekan Sofyan berinisial IA, RY dan SR. Ketiganya merupakan kurir yang hendak membawa sabu keluar dari Aceh. Penangkapan mereka dilakukan pada 10 Maret 2024.
“TKP awal di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 70 kilogram sabu,” kata dia.
Usai menangkap tiga kurir, polisi melakukan pengembangan dan didapati sosok Sofyan yang diduga sebagai bandar serta pemodal jaringan sabu tersebut.
Mukti menambahkan, Sofyan sempat kabur selama tiga minggu hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sofyan sempat berpindah tempat dari Aceh Tamiang hingga Medan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz