Menuju konten utama
Perludem:

MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah Mirip Replikasi Putusan MK 90

Titi Anggraini menilai putusan MA soal penghapusan batas usia calon kepala daerah itu seperti mereplikasi Putusan MK 90/2023.

MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah Mirip Replikasi Putusan MK 90
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat batas minimal usia kepala daerah. Perkara ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dkk dari Partai Garuda. Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta penghapusan syarat usia minimal 30 tahun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, MA meminta KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menanggapi itu, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai putusan MA itu seperti mereplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Pasalnya, putusan MK itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun lolos sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran kini sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Putusan itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu. Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan," kata Titi saat dihubungi Tirto, Kamis (30/5/2024).

Titi mengatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu berbunyi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun untuk cagub cawagub serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk cabup dan cawabup dan cawalkot dan calon wakil wali kota.

Sedangkan Pasal 1 angka 3 UU Pilkada menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.

"Kalau dicermati baik-baik, maka syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU," ucap Titi.

Menurut Titi, MA tampak tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain. Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. Titi mengatakan status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap.

"Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon," tutur Titi.

KPU sebagai regulator dalam penyelenggaraan pilkada, maka menurut Titi, kewenangan KPU dalam mengatur teknikalitas penyelenggaraan tahapan pilkada. "Jadi, ranah yang diuji adalah ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan KPU," tutup Titi.

Dihubungi secara terpisah, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan putusan MA ini keliru. Fadli menilai mencampuradukkan antara syarat calon, dengan syarat calon terpilih.

"Soal usia, di dalam UU Pilkada itu hanya diatur syarat calon. Sementara syarat calon terpilih, itu tidak ada," kata Fadli kepada Tirto, Kamis.

Fadli mengatakan syarat menjadi calon, dan calon terpilih adalah dua situasi hukum yang berbeda. Menurut dia, KPU tak bisa menindaklanjuti putusan ini, karena bertentangan dengan UU Pilkada.

DPR: Putusan MA Segera Dilaksanakan

Anggota DPR fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta KPU segera melaksanakan keputusan MA itu. Menurut Mardani, putusan ini segera dilaksanakan.

"Keputusan MA mesti dilaksanakan," kata Mardani saat dikonfirmasi Tirto, Kamis.

Mardani mengatakan putusan MA itu tinggal diubah KPU dalam peraturan KPU. "Tinggal KPU memutuskannya dalam Peraturan KPU. Mesti dilaksanakan," tutup Mardani.

Kaesang sendiri digadang-gadang maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta meski saat ini usianya masih 29 tahun. Poster Kaesang dan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, viral di kalangan grup awak media.

Mardani tak menjawab secara gamblang putusan ini terkesan memberi karpet merah kepada Ketum PSI, Kaesang Pangarep. Mardani hanya mengatakan mungkin saat ini eranya anak muda untuk ikut dalam sebuah kontestasi.

"Mungkin memang eranya anak muda. Bagus anak muda ke politik," tutur Mardani.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman memandang viralnya poster Kaesang dan Budi sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Namun, kata dia, keputusan menjadi kewenangan Ketua Umum Partai, Gerindra Prabowo Subianto.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami. Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco (Ketua Harian DPP Partai Gerindra) berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis.

Habiburokhman mengklaim masyarakat Jakarta, khususnya masyarakat di dapil Jakarta Timur menginginkan Budi Djiwandono dan Kaesang maju di Pilkada. Kaesang dan Budi merupakan sosok yang cerdas, rendah hati dan berpenampilan menarik.

"Memang benar banyak sekali aspirasi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari Jakarta Timur daerah pemilihan saya yang ingin mencalonkan Mas Budi Djiwandono sebagai Gubernur Jakarta periode mendatang, mungkin karena sosoknya yang muda kemudian cerdas, rendah hati dan good looking, ini yang saya tangkap dari beberapa pertemuan ya dengan berbagai macam warga Jakarta Timur dan dari berbagai latar belakang," tutup Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri