tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan merespons terkait Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Jokowi pun meminta hal tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung maupun penggugat.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," jawab Jokowi singkat dalam kunjungan ke Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi pun mengeklaim baru mendengar kabar putusan tersebut.
"Belum, belum. Baru diberitahu tadi," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan syarat batas minimal usia kepala daerah. Perkara ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dkk dari Partai Garuda. Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta penghapusan syarat usia minimal 30 tahun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, MA meminta KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Anggota DPR fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta KPU segera melaksanakan keputusan MA itu. Menurut Mardani, putusan ini segera dilaksanakan.
"Keputusan MA mesti dilaksanakan," kata Mardani saat dikonfirmasi Tirto, Kamis.
Mardani mengatakan putusan MA itu tinggal diubah KPU dalam peraturan KPU. "Tinggal KPU memutuskannya dalam Peraturan KPU. Mesti dilaksanakan," tutup Mardani.
Kaesang sendiri digadang-gadang maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta meski saat ini usianya masih 29 tahun. Poster Kaesang dan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, viral di kalangan grup awak media.
Mardani tak menjawab secara gamblang putusan ini terkesan memberi karpet merah kepada Ketum PSI, Kaesang Pangarep. Mardani hanya mengatakan mungkin saat ini eranya anak muda untuk ikut dalam sebuah kontestasi.
"Mungkin memang eranya anak muda. Bagus anak muda ke politik," tutur Mardani.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin