tirto.id - Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi polemik usai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dokumen pendidikan yang menjadi syarat yang harus dipenuhi Gibran Rakabuming Raka saat maju dalam Pilpres 2024.
Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini. MK menilai perkara yang diajukan oleh para menohon secara subtansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran sudah tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden yang berakhir pada proses pelantikan 20 Oktober 2024 silam.
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Hal ini krusial karena ijazah atau surat keterangan penyetaraan itu merupakan syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Seturut Pasal 18 ayat 1 huruf m PKPU 19/2023, bukti kelulusan sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Lalu, berkait dengan pasal tersebut, Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 menyatakan, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
MK sebelumnya telah menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti.
Dalam dokumen tersebut, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapore pada 2007-2010.
Namun, ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Gibran melampirkan dokumen pendidikan berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.

Oleh karena itulah, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA.
Menurut MK, hal tersebut diperkuat oleh keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan yang menerangkan bahwa tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan dalam penyetaraan tersebut hanyalah Certificate of Attendance, Academic Record, dan Explanation of Grade. Bukan hanya itu, persoalan juga berkaitan dengan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura. Tercatat bahwa Gibran mengikuti pendidikan selama dua tahun dan memiliki sertifikat GCE O-Level.
Dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia. Sementara itu, dokumen pendidikan dari UTS Insearch Australia yang diserahkan kepada kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Australia menerangkan bahwa Certificate of Attendance pada umumnya diterbitkan untuk keperluan administratif, antara lain pengurusan visa, dan bukan merupakan sertifikat kelulusan suatu jenjang pendidikan.
MK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Oleh karena itulah, pemohon gugatan ijazah Gibran di MK menilai Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut pemohon, pasal ini dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.
Dugaan Penyeludupan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU
Dugaan penyeludupan pasal oleh KPU dalam PKPU 19/2023 tersebut juga disuarakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Awalnya, Doli mengatakan Komisi II selaku pihak yang berkonsultasi dengan KPU terkait penyusunan PKPU ini pada 2023 mengaku tidak mengetahui adanya Pasal 18 ayat 3 terkait pengecualian dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Kemudian, pernyataan Doli dibantah oleh mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, selaku pihak yang menandatangani PKPU 19/2023.

Hasyim mengatakan pasal tersebut telah diketahui dan dibahas oleh banyak pihak. Dia mengatakan tuduhan penyelundupan dan menipulasi pasal tersebut tidak benar.
Kata Hasyim, tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 dari semua peserta rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II. Dia menyebut, KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan draf PKPU dalam RDP tersebut.
Dia juga mengatakan Doli turut hadir dan memimpin RDP draf PKPU pada 2023 serta menandatangani persetujuan kesimpulan RDP. Kata Hasyim, Arsul Sani yang sempat menjadi anggota Komisi II DPR dan kini menjadi hakim MK juga hadir dalam RDP tersebut.
Setelah itu, Doli kembali membuat pernyataan dan meyakini bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 diduga diselundupkan oleh KPU untuk memuluskan Gibran merebut kursi wapres pada 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lantas mengklaim ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR maupun tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II pada 2023 silam.
"Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2026).
Doli menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, KPU sebagai pembentuk PKPU perlu mengonsultasikan rancangan peraturannya kepada DPR dan pemerintah. Namun, kewenangan pembentukan PKPU tetap berada di tangan KPU, sedangkan DPR bertugas mengawasi kesesuaian rancangan peraturan tersebut dengan undang-undang dan ketentuan terkait lainnya.
Dia juga mengatakan dalam rapat Komisi II bersama KPU untuk membahas soal PKPU ini, tidak pernah ada pembahasan soal Pasal 18 ayat 3.
Dia mengaku telah mengumpulkan data terkait dugaan penyelundupan pasal ini. Doli juga mendorong Komisi II menggelar rapat untuk menjelaskan kekisruhan mengenai PKPU tersebut.

Dia menyebut, meski telah melalui tahap konsultasi yang turut dihadiri oleh pemerintah, Pasal 18 ayat 3 PKPU bertentangan dengan undang-undang karena masuk dalam peraturan tanpa sepengetahuan DPR.
"Pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh. Tiba-tiba muncul di saat yang memang kami semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tutur Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan Komisi II juga telah menjadwalkan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mulai 2 November 2026, dengan penyelenggara pemilu menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil. Sementara itu, pembahasan polemik PKPU bisa disesuaikan.
Terkait kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat penyisipan pasal, Doli mengatakan hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Dia menyebut dugaan pelanggaran administratif sebagai salah satu kemungkinan. Namun, dia menyerahkan penilaian mengenai bentuk pelanggaran dan konsekuensinya kepada proses yang berwenang.
Proses Penyusunan PKPU 19/2023
PKPU 19/2023 mulai direncanakan pada Mei 2023 atau sebelum MK mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
KPU lalu menetapkan PKPU 19/2023 pada 9 Oktober 2023 dan mengundangkannya pada 13 Oktober 2023. Aturan tersebut disusun untuk menggantikan PKPU 22/2018 dengan mempertimbangkan evaluasi tata cara pencalonan pada Pemilu 2019.
Dalam proses penyusunannya, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri melalui RDP pada 20 September 2023.
Saat PKPU tersebut ditetapkan dan diundangkan, MK belum membacakan putusan mengenai batas usia capres-cawapres. Lalu, pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan Almas Tsaqibbirru Re A melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut mengharuskan KPU menyesuaikan ketentuan pencalonan dalam PKPU 19/2023. Pada 31 Oktober 2023, Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR bahwa KPU mengajukan perubahan terhadap peraturan tersebut untuk menyesuaikan syarat usia capres-cawapres dengan putusan MK.
Perubahan itu kemudian ditetapkan dan diundangkan melalui PKPU 23/2023 pada 3 November 2023. Peraturan tersebut mengubah Pasal 13 PKPU 19/2023, termasuk ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden agar sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DPR menduga, dalam proses penyusunan ini, terdapat penyeludupan Pasal 18 ayat 3 tentang syarat dokumen pendidikan. Ahmad Doli menyebut terdapat perbedaan pada draf yang dikonsultasikan dengan yang ditetapkan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Ummul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa jika DPR merasa tidak pernah membahas ketentuan Pasal 18 ayat 3, hal tersebut patut diduga sebagai penyelundupan. Terlebih, pasal tersebut diduga dibuat untuk memuluskan jalan Gibran menuju kursi wapres.
"Jadi, agak susah untuk tidak mengatakan bahwa memang Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 memang adalah pasal selundupan, pasal yang sengaja diselundupkan. Sengaja digunakan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka karena memang itu pasal pengecualian terhadap ketentuan persyaratan ijazah," kata Herdiansyah saat dihubungi Tirto, Selasa (13/9/2026).
Dia mengatakan, jika terbukti terdapat penyelundupan, domain etik harus diperjelas. Oleh karena itu, menurutnya, pelaporan KPU ke DKPP oleh sejumlah masyarakat merupakan langkah yang tepat.
"Nanti DKPP akan memproses wilayah etiknya dan konsekuensinya komisioner-komisioner KPU yang terlibat di dalam pasal penyelundupan ini bisa diberhentikan secara tidak hormat," ujar Herdiansyah.
Dalam penelusuran, Tirto tidak menemukan dokumen draf PKPU 19/2023 sebelum ditetapkan. Tirto hanya menemukan file PKPU yang telah berlaku hingga saat ini.
Tirto juga telah berupaya menghubungi sejumlah pihak di KPU, di antaranya Ketua KPU saat ini, Afifuddin, dan termasuk Hasyim Asy'ari. Tirto juga menghubungi Ahmad Doli untuk meminta akses pada dokumen PKPU sebelum penetapan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Herdiansyah mengatakan, selain konsekuensi etik, hal ini juga bisa masuk dalam ranah pidana jika dapat dibuktikan bahwa terdapat persekongkolan untuk meloloskan Gibran antara KPU dan Kemendikdasmen.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Abdul Fickar, mengatakan dugaan penyeludupan pasal ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan politik. Oleh karena itu, dia mengatakan perlu ada tindakan hukum yang tegas.
"Jika terbukti permainan penyelundupan pasal ini berkaitan dengan uang, peristiwa ini bisa didekati dengan penerapan UU Tipikor. Sekalipun peristiwanya sudah berlalu, tapi belum kedaluarsa," kata Abdul saat dihubungi, Selasa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































