Menuju konten utama

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo

Praperadilan Roy Suryo berkaitan dengan upaya pencekalannya dalam rangkaian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Hakim I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (6/8/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo berkaitan dengan upaya pencekalannya dalam rangkaian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hakim I Ketut Darpawan, mengatakan permohonan Roy Suryo ditolak karena tidak beralasan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).

Menurut Hakim, permohonan praperadilan Roy Suryo berkaitan dengan pencekalan dirinya sejatinya memiliki kemiripan dengan perkara praperadilan yang telah diajukan sebelumnya.

Permohonan praperadilan dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan itu juga telah ditolak sebelumnya.

“Menimbang bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026,” tuturnya.

Menurut Hakim, hak Roy Suryo untuk menguji kuantitas dan kualitas alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan upaya paksa penetapan tersangka tidak akan tertutup.

Bagi Hakim, pengujian tersebut telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya.

“Terlebih lagi pengujian yang dikaitkan dengan perumusan surat dakwaan agar bebas dari cacat formil baru dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di salah satu tahapan yang disebut dengan perlawanan sebelum tahap pembuktian. Hal tersebut mutlak menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara,” ucap Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyoroti keanehan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ia sebenarnya sudah berstatus sebagai terdakwa.

Menurut Roy, selama ia belum duduk di ruang sidang pokok perkara dan surat dakwaan belum dibacakan, maka ia belum berstatus sebagai terdakwa.

“Jadi itulah hal yang aneh ya, kalau tadi pertimbangannya adalah saya sudah berubah menjadi terdakwa. Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan,” ujar Roy usai menjalani persidangan.

Ia pun menegaskan timnya akan tetap mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kelima kalinya, dan akan mulai menjalani sidang pada 31 Agustus 2026 mendatang.

“Dan jangan lupa, ya kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 minggu depan ya. Jadi sudah ada jadwalnya keluar,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama