Menuju konten utama
Korupsi Tata Kelola MBG

Hakim: PN Jakpus Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung

Hakim tunggal praperadilan mengabulkan eksepsi Kejagung selaku termohon terkait praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Hakim: PN Jakpus Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung
Hakim Tunggal Firman Akbar (kanan) memimpin sidang praperadilan dengan agenda tanggapan dari termohon terkait penyitaan pada kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka Lodewyk Pusung yang diwakili Kuasa Hukum OC Kaligis (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal praperadilan, M. Firman Akbar, mengabulkan eksepsi pihak termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim saat membacakan amar putusan, di PN Jakpus, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan tidak memeriksa terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan Lodewyk.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidakya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," kata hakim.

Menurut hakim, tempat kedudukan atau domisili pejabat tersebut, dalam hal ini Kejagung, yang menjadi penentu.

"Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Hakim menilai Lodewyk bisa mengajukan kembali praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena permohonan sebelumnya belum dinilai pokok permohonan.

"Oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujar hakim.

Bukan Praperadilan Pertama

Sebelum mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, Lodewyk Pusung terlebih dulu mengajukannya ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim PN Jaksel juga menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan itu.

"Menyatakan perkara permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) lalu.

Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan bahwa pengadilan harus terlebih dahulu menilai kewenangan relatif untuk mengadili perkara sebelum memeriksa pokok permohonan.

Penentuan pengadilan yang berwenang didasarkan pada lokasi tindakan penyidikan dilakukan, bukan domisili tersangka, lokasi kantor kejaksaan, maupun tempat terjadinya tindak pidana.

Hakim mengungkapkan, rangkaian upaya paksa dalam perkara tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Penangkapan dilakukan di Kota Depok, penggeledahan di Jakarta Timur, penyitaan di Jakarta Pusat, sedangkan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung yang berada di Jakarta Selatan.

Meski demikian, hakim menilai keseluruhan tindakan penyidikan lebih berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ajukan Praperadilan Lagi

Pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah PN Jakarta Pusat juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan sebelumnya.

Dia menilai hal ini dikarenakan pokok permohonan praperadilan mereka belum pernah diperiksa oleh pengadilan.

“Dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari,” kata Jonky setelah pembacaan putusan.

Jonky merasa menyebut kondisi tersebut membuat permohonan mereka seolah berpindah dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya.

Namun menurutnya, dalam praktik praperadilan, kompetensi relatif umumnya mengacu pada alamat atau domisili termohon. Karena itu, mereka akan kembali menguji permohonan tersebut di PN Jakarta Selatan.

“Sepanjang belum menyentuh pokok praperadilan, sepanjang masih bicara tentang kompetensi relatif, kami tetap akan mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Bantah Halangi Penyidikan

Jonky juga membantah pengajuan praperadilan ini ditujukan untuk menghambat proses penyidikan perkara yang tengah berjalan. Dia menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan terhadap Lodewyk.

“Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami pengen menghalangi, karena proses ini kan masih menyidikan,” katanya.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher