Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.
SYL melalui kuasa hukumnya memandang bahwa penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sesuai prosedur.
Hasbi Hasan melalui kuasa hukummya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
KPK meyakini telah memenuhi syarat formil dan materil menetapkan Lukas Enembe tersangka korupsi, sehingga optimistis gugatan praperadilan akan ditolak.