Menuju konten utama

Polemik Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

ICW menilai menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara berpotensi memperlemah pemberantasan korupsi karena itu salah satu unsur membuktikan tipikor.

Polemik Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi kembali membuka persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah merasa perlu memastikan keputusan bisnis tidak serta-merta berujung pada kriminalisasi ketika perusahaan mengalami kerugian. Di sisi lain, penghapusan unsur kerugian negara justru berisiko mempersempit ruang penindakan terhadap praktik korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dan perburuan rente.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyampaikan gagasan mengenai perlunya menyelaraskan definisi korupsi di Indonesia dengan standar internasional, merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pernyataan tersebut memicu kritik karena dinilai dapat membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Menanggapi pernyataan Luhut tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengatakan persyaratan kerugian negara di UNCAC memiliki perbedaan tafsir dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia mengatakan, harus terdapat perhatian soal kekhususan korupsi di Indonesia berkaitan dengan modus korupsi yang banyak digunakan pelaku korupsi.

Setyo menegaskan frasa kerugian negara yang ada dalam KUHP baru harus tetap dipertahankan sesuai dengan putusan MK, bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor.

"Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih," ujar Setyo pada Rabu (21/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers menangani kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). tirto.id/cahyo purnomoedi

DEN kemudian memberikan klarifikasi bahwa unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam UU Tipikor. Pemerintah, menurut klarifikasi tersebut, berfokus pada penyempurnaan metode pembuktian agar lebih jelas dan objektif, sekaligus memberikan perlindungan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam pernyataan tertulis pada Rabu (21/10/2026).

Kendati demikian, perdebatan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas tentang bagaimana membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang muncul karena tindak pidana korupsi? Apakah perlindungan terhadap pengambil keputusan harus dilakukan dengan mengubah unsur delik korupsi, atau justru melalui perbaikan tata kelola perusahaan dan pembuktian hukum yang lebih terukur?

Konpers Luhut Binsar Pandjaitan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). tirto.id/M Fajar Nur

ICW: Kerugian Negara Menjadi Instrumen Penting Membongkar Perburuan Rente

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim, menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara berpotensi memperlemah pemberantasan korupsi. Menurutnya, unsur tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen utama untuk menjerat perbuatan yang merugikan negara, termasuk ketika praktiknya tidak disertai transaksi suap yang mudah dibuktikan.

Data pemantauan ICW menunjukkan, sebanyak 1.560 orang dari 1.869 terdakwa korupsi yang divonis pada 2024 atau 83,5 persen dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, sebanyak 328 kasus dari 364 kasus korupsi yang ditindak pada tahun yang sama atau 91,3 persen menggunakan kedua pasal tersebut.

Kedua angka tersebut menunjukkan besarnya peran unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi. ICW mencatat nilai kerugian negara yang diadili melalui perkara-perkara tersebut mencapai Rp330,9 triliun.

Bagi Ibrahim, penghapusan unsur kerugian negara bukan sekadar perubahan teknis dalam perumusan pasal. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan maupun pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Menghapus pasal kerugian negara berarti mencabut dasar hukum bagi delapan dari sepuluh terdakwa korupsi. Pasal 3 KUHP bahkan mewajibkan proses hukum dihentikan dan pelaksanaan putusan dihapuskan jika perbuatannya tak lagi dipidana. Ke depan, pemberantasan korupsi bukan sekadar melemah, tetapi kehilangan tajinya,” kata Ibrahim saat dihubungi Tirto pada Kamis (22/10/2026).

ICW juga mengingatkan bahwa praktik perburuan rente tidak selalu berlangsung melalui penyuapan. Dalam sejumlah transaksi, para pihak dapat memperoleh keuntungan melalui kesepakatan yang secara administratif tampak sah, tetapi menghasilkan nilai yang tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan negara.

Situasi semacam itu membuat pembuktian suap menjadi lebih sulit, terutama ketika seluruh pihak yang terlibat sama-sama memperoleh keuntungan dan tidak memiliki insentif untuk melaporkan transaksi ilegal. Dalam kondisi tersebut, pembuktian kerugian negara dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap praktik yang merugikan kepentingan publik.

“Oleh karena itu, apabila unsur kerugian keuangan negara dihapus dari rumusan delik yang relevan, praktik perburuan rente yang menghasilkan keuntungan secara melawan hukum sekaligus merugikan negara berpotensi semakin sulit dijerat sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ibrahim juga menilai pembaruan hukum seharusnya diarahkan pada pemenuhan ketentuan UNCAC secara menyeluruh. Menurut catatan ICW, sejumlah delik yang diatur dalam konvensi tersebut, antara lain perdagangan pengaruh, peningkatan kekayaan secara tidak sah, dan suap di sektor swasta, belum diadopsi secara maksimal dalam hukum nasional.

Dengan demikian, harmonisasi dengan standar internasional tidak harus dilakukan dengan menghilangkan unsur kerugian negara. Justru, penguatan instrumen hukum yang belum tersedia dapat memperluas jangkauan penindakan tanpa mengurangi kemampuan negara menjerat perbuatan yang merugikan keuangan publik.

Ilustrasi Sidang

Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

Menghapus Unsur Kerugian Negara Justru Bisa Rusak Kepercayaan Investor

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, memandang polemik tersebut berisiko mengirimkan pesan buruk mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, wacana perubahan UU Tipikor tidak semestinya menjadi jalan untuk memperlemah kerangka hukum nasional. Ia menilai, apabila pelaku usaha global menangkap pesan bahwa pemerintah justru melonggarkan instrumen antikorupsi, kepercayaan terhadap iklim investasi Indonesia turut terdampak. Perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun mendatang.

Dadang menilai kebutuhan mendesak Indonesia justru terletak pada penguatan regulasi penegakan hukum sebagaimana diamanatkan UNCAC, bukan sebaliknya.

“Itu ibarat mengatasi gatal-gatal di kulit dengan mengganti kulit atau operasi plastik. Terlalu besar taruhannya. Tidak proporsional dan tidak tepat sasaran,” kata Dadang kepada Tirto, Kamis.

Ia menekankan bahwa perubahan yang ditempuh harus menyasar sumber masalah, bukan mengorbankan instrumen hukum yang diperlukan untuk memberantas korupsi.

Dalam konteks badan usaha milik negara (BUMN), Dadang menilai persoalan utamanya bukan kriminalisasi atas keputusan bisnis, melainkan tata kelola yang buruk dan besarnya campur tangan politik dalam pengelolaan perusahaan.

Campur tangan tersebut dapat mengganggu proses pengambilan keputusan, menabrak tata kelola perusahaan, dan pada akhirnya mengorbankan pihak-pihak di dalam BUMN. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola dan penguatan regulasi untuk mencegah pengaruh ilegal dari luar perusahaan semestinya menjadi prioritas.

“Demikian juga dengan penguatan kerangka regulasi yang mencegah pengaruh ilegal dari luar BUMN yang sering menabrak tata kelola BUMN dan mengorbankan orang-orang BUMN,” tuturnya.

Business Judgement Rule Jadi Jaring Pengaman Hukum Bagi Korporasi

Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Alfons Zakaria, menilai hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi.

Pembedaan tersebut dapat dilakukan dengan menilai proses pengambilan keputusan, kesalahan atau kelalaian, serta tujuan tindakan direksi maupun pengurus perusahaan.

Alfons merujuk pada Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah melalui Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.

Ketentuan tersebut memberikan dasar perlindungan bagi direksi yang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

“Begitu juga [ada perlindungan bagi] Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas jika dapat membuktikan telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki kepentingan pribadi, dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian,” jelas Alfons kepada Tirto, Kamis.

Prinsip tersebut berkaitan dengan business judgment rule (BJR), yakni perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara patut. BJR tidak berarti seluruh keputusan yang berujung pada kerugian harus dibebaskan dari pertanggungjawaban, melainkan menempatkan proses pengambilan keputusan dan pemenuhan kewajiban pengurus sebagai bagian penting dalam penilaian hukum.

Sebaliknya, ketika kerugian timbul akibat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan koruptif, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan sifat perbuatan dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum

Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum. foto/Istockphoto

Unsur Kerugian Negara Tidak Cukup untuk Pembuktian Korupsi

Alfons juga menegaskan bahwa kerugian negara saja tidak cukup untuk membuktikan korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan perbuatan yang disangkakan, kesalahan yang dipersyaratkan, serta hubungan sebab akibat dengan kerugian tersebut.

Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, misalnya, mensyaratkan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dibenahi bukan keberadaan unsur kerugian negara, melainkan penerapan BJR dan asas pertanggungjawaban pidana secara konsisten. Direksi yang mengambil keputusan secara wajar dan memenuhi kewajibannya perlu mendapatkan perlindungan, sementara tindakan koruptif tetap harus dapat diproses berdasarkan hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko, turut menilai bahwa hukum Indonesia tidak memiliki satu definisi tunggal mengenai korupsi sebagaimana yang dipersoalkan dalam polemik tersebut. Pengaturan tindak pidana korupsi justru terdapat dalam unsur-unsur pasal di UU Tipikor dan KUHP.

Oleh karena itu, persoalannya bukan sekadar mendefinisikan ulang korupsi, melainkan menentukan unsur-unsur perbuatan yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Aan menjelaskan bahwa UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan (bribery), tetapi juga penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan. Dua bentuk perbuatan tersebut relevan ketika membahas keberadaan unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia.

“Penggelapan berarti kan menguasai sesuatu, ya, harta. Karena ini korupsi, berarti sesuatu itu atau aset itu adalah milik negara. Karena ini milik negara, ya, maka ketika digelapkan, negara akan rugi. Nah, itu kan berarti [kerugian negara adalah] sebuah unsur yang mau tidak mau harus ada,” ucap Aan saat dihubungi Tirto.

Dengan demikian, penggunaan UNCAC sebagai rujukan tidak seharusnya berhenti pada satu jenis tindak pidana. Kerangka konvensi tersebut juga mencakup perbuatan lain yang dapat merusak kepentingan publik dan perlu diakomodasi dalam sistem hukum nasional.

Baca juga artikel terkait KERUGIAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher