Menuju konten utama

ICW: OTT Rektor Unsoed Singkap Lagi Korupsi Perguruan Tinggi

ICW mengukapkan, jalur mandiri sebagai salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi rawan disalahgunakan. Simak penjelasan lengkapnya.

ICW: OTT Rektor Unsoed Singkap Lagi Korupsi Perguruan Tinggi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai OTT KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq pada Jumat (21/8/2026) menunjukkan kembali persoalan serius dalam tata kelola perguruan tinggi. Tidak hanya itu, OTT terkait suap penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran, tersebut menambah panjang daftar korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2006-2025 terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar. Sementara itu, nilai suap dalam berbagai kasus tersebut tercatat mencapai Rp4,4 miliar. Sedikitnya ada 188 orang yang diduga terlibat dalam 60 kasus itu.

Sebanyak 65 pelaku merupakan civitas akademika, 49 orang pegawai atau pejabat struktural di tingkat fakultas maupun universitas, dan 30 orang dari pihak swasta. Selain itu, ditemukan pula pelaku dari 26 rektor atau wakil rektor, termasuk mantan rektor, 10 dosen, empat pejabat pemerintah daerah maupun pusat, tiga pejabat pembuat komitmen (PPK), serta satu ketua senat.

"Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri," kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (22/8/2026).

Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Rawan Kecurangan

ICW lantas menyoroti perubahan pola pengelolaan perguruan tinggi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut membagi pola pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi tiga, yakni pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), serta PTN sebagai badan hukum.

UU ini juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Menurut Nisa, di satu sisi otonomi diperlukan agar perguruan tinggi dapat mengelola sumber daya dan mencari pendanaan di luar APBN. Namun, kewenangan yang besar justru menjadi celah korupsi apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Terlebih, melalui beleid tersebut, perguruan tinggi dapat mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari pemerintah maupun iuran mahasiswa.

"Kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan tersebut, penerimaan mahasiswa baru," kata ICW.

Padahal, penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi proses yang mengedepankan merit, transparansi, dan kesempatan yang setara bagi seluruh calon mahasiswa. Sayangnya, otonomi seringkali disalahgunakan, khususnya saat kampus membuka mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN.

Tidak jarang, penyelenggaraan jalur mandiri membuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi.

KPK sebelumnya telah mengidentifikasi jalur mandiri sebagai salah satu titik rawan korupsi. Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain kuota yang tidak transparan, penentuan kelulusan yang terlalu tersentralisasi pada rektor hingga besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berpotensi menjadi faktor penentu penerimaan mahasiswa.

Persoalan tersebut dinilai paling berdampak terhadap masyarakat kelas menengah. Kelompok ini kerap tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan sosial. Pada saat yang sama, mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran.

"Ketimpangan itu paling nyata dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Mereka sering kali tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran," jelas Nisa.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi.

Pada akhirnya, praktik tersebut bukan hanya berpotensi membuat biaya pendidikan semakin mahal, tetapi juga menggerus prinsip meritokrasi. Jika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang transaksi, pendidikan tinggi berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial.

Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pada akhirnya tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang adil.

"Korupsi di perguruan tinggi menjadi ironis, sebab menandakan gagalnya perguruan tinggi menerapkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus gagal menjalankan perannya yang diharapkan dapat melahirkan agen antikorupsi," lanjut Nisa.

Karena itu, ICW meminta penanganan korupsi di perguruan tinggi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, seperti rektor, wakil rektor, maupun pegawai. Perbaikan harus dilakukan melalui pembenahan tata kelola secara sistematis.

Salah satunya dengan membuka ruang partisipasi publik sebagai mekanisme kontrol terhadap pengelolaan perguruan tinggi. ICW mendorong pembangunan sistem whistleblowing yang independen, mudah diakses, dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

"Selain itu, memperbaiki dan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik, tidak hanya kepada pemerintah. Termasuk memperbaiki kesejahteraan dari dosen maupun pegawai di perguruan tinggi," tukas Nisa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Kontributor: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Ilham Choirul Anwar