Menuju konten utama

MK Putuskan Pelanggaran UU Sektoral Dapat Dipidana Tipikor

MK putuskan pelanggaran di UU sektoral (kehutanan, perbankan, dll) tetap bisa dijerat UU Tipikor jika memenuhi unsur korupsi & rugikan negara.

MK Putuskan Pelanggaran UU Sektoral Dapat Dipidana Tipikor
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap pelanggaran dalam undang-undang sektoral, seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup, tetap dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Kepastian hukum ini ditegaskan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 14 UU Tipikor. Mahkamah menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur korupsi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, norma Pasal 14 UU Tipikor berfungsi sebagai instrumen yuridis agar setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara tetap dapat diproses melalui rezim UU Tipikor, sekalipun pelanggarannya diatur dalam aturan sektoral.
“Norma tersebut berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap dapat diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi,” kata Guntur.
Mahkamah menilai praktik korupsi saat ini kian berkembang melalui berbagai modus regulasi. Oleh karena itu, hukum harus mampu menjangkau berbagai penyimpangan tersebut guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara, norma Pasal 14 UU Tipikor dimaksudkan untuk memperluas cakupan sehingga pemberantasan korupsi dapat dioptimalkan,” ujar Guntur.
Uji materi ini diajukan oleh Adelin Lis melalui kuasa hukumnya, Deni Daniel. Pemohon sebelumnya pernah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi.
Dalam kasus tersebut, perbuatan yang dilakukan pemohon sejatinya diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.
Namun, aparat penegak hukum menerapkan UU Tipikor karena perbuatan tersebut dianggap menimbulkan kerugian negara.
Pemohon menilai penerapan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, karena undang-undang sektoral yang dilanggar tidak secara eksplisit menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan bahwa aparat penegak hukum berwenang menentukan apakah suatu perbuatan layak dikategorikan sebagai korupsi dengan mempertimbangkan modus dan dampaknya terhadap keuangan negara.
“Sekalipun undang-undang sektoral tidak secara tegas menyebutnya sebagai tindak pidana korupsi, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat diproses menggunakan UU Tipikor,” jelas Guntur.
Meski demikian, MK memberikan catatan kepada pembentuk undang-undang agar ke depan lebih tegas mencantumkan ketentuan pidana dalam aturan sektoral yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dilakukan dalam undang-undang perpajakan.
“Penting bagi pembentuk undang-undang untuk menegaskan secara eksplisit ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana korupsi,” tutup Guntur.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah