Menuju konten utama

Komisi XII DPR Usul Mafia BBM Subsidi Dijerat Pasal Tipikor

Penerapan pasal tipikor dinilai cocok untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyelewengan BBM.

Komisi XII DPR Usul Mafia BBM Subsidi Dijerat Pasal Tipikor
Penyidik menunjukkan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar saat rilis kasus penimbunan BBM di Halaman Polda Papua Barat, Manokwari, Papua Barat, Jumat (6/3/2026). Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan BBM solar bersubsidi dengan barang bukti diantaranya solar bersubsidi sebanyak 3.971,8 liter atau 3,9 ton yang dikemas dalam 110 jeriken, satu unit kendaraan roda enam dan satu buah kartu barcode BBM Bio Solar MyPertamina. ANTARA FOTO/Chairil Indra/sgd/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengusulkan agar pelaku penyelewengan atau mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijerat pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, tindakan ini agar praktik yang sama tidak terus terulang.

“Kami di Komisi XII memberikan penegasan kepada BPH Migas dan Kementerian ESDM bahwa terkait dengan para terduga penyeleweng BBM bersubsidi, ini sebaiknya juga diberikan hukuman tuntutan pidana korupsi (Tipikor). Kenapa? Ini untuk memberikan efek jera,” kata Bambang dikutip dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Bambang menyebut selama ini para pelaku cenderung mengulangi kesalahan karena menganggap hal merupakan tindak pidana biasa dan memiliki konsekuensi hukum yang ringan.

“Kalau tidak dilakukan demikian, ini akan berulang-ulang terus dipikir ini hanya merupakan suatu pelanggaran pidana biasa sehingga efek jeranya kurang. Pada situasi seperti sekarang, kita perlu konsistensi dan efek jera agar (penyelewengan) ini tidak berulang,” ucap dia.

Bambang menilai hal ini menjadi penting sebab fokus BBM bersubsidi adalah penyaluran yang tepat sasaran dan harus berkeadilan.

"Terkait dengan persoalan pengawasan BBM bersubsidi, saya pikir memang perlu kita tingkatkan dan kita optimalkan. Karena pada saat ini fokus daripada BBM bersubsidi itu adalah tepat sasaran dan kemudian juga pembagian distribusinya berkeadilan,” ujar Bambang.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait kebijakan pembatasan volume pengisian BBM harian bagi kendaraan. Dia menilai angka pembatasan yang ada saat ini, seperti 50 liter untuk Pertalite, sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan transportasi normal.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, ESDM, beserta BPH Migas terkait dengan misalkan pembatasan jumlah BBM yang diisi oleh kendaraan dalam satu hari. Misalkan Pertalite itu 50 liter. Karena pada praktiknya, sebetulnya kalau satu hari mengisi sampai 50 liter, mau ke mana saja rutenya? Kadang-kadang mengisi 30-40 liter pun bisa untuk 2-3 hari,” jelasnya.

Sehingga, katanya, masyarakat tak perlu khawatir adanya kebijakan pembatasan ini.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah