tirto.id - Pemerintah akhirnya memberikan ruang yang lebih tegas bagi perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan cut loss terhadap aset dan piutang yang berada di bawah nilai buku untuk mencegah kerugian lebih besar.
Selama ini, persoalan tersebut kerap membayangi direksi perusahaan pelat merah karena berisiko berujung pada persoalan hukum—ketika kerugian bisnis perusahaan dianggap sebagai kerugian negara. Ruang tersebut kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, khususnya Pasal 165.
“Dalam hal penghapus bukuan aset BUMN dan/atau penghapus tagihan piutang menyebabkan kerugian, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, BUMN dapat melakukan tindakan cut loss,” demikian petikan pasal tersebut, dikutip Rabu (2/9/2026).
Meski demikian, pemerintah tidak memberikan cek kosong kepada para pengurus BUMN. Pasal 165 Ayat (3) mewajibkan manajemen untuk membuktikan bahwa mempertahankan aset atau terus mengejar piutang justru akan membuat perusahaan menanggung kerugian lebih besar.
“Penilaian atas hal sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi dan kompetensinya,” tulis Pasal 165 Ayat (4) aturan tersebut.
Meski begitu, PP 38/2026 tidak menyatakan bahwa tindakan cut loss akan serta-merta membuat BUMN terbebas dari kerugian. Aturan itu menegaskan bahwa kerugian akibat cut loss tetap merupakan kerugian BUMN, tetapi pengurus tak dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang keputusan diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, sesuai tata kelola bisnis yang baik, tanpa benturan kepentingan, dan tanpa keuntungan pribadi.
Dengan kata lain, pemerintah menyediakan tameng hukum bagi pengurus BUMN untuk mengambil keputusan pahit: mulai dari pelepasan aset yang tak lagi produktif, menghentikan investasi yang terus menggerus keuangan, hingga menyelesaikan piutang yang secara ekonomi sulit ditagih.
Khusus untuk piutang, PP ini juga membedakan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Penghapustagihan hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang sebelumnya telah dihapusbukukan. Artinya, cut loss tidak serta-merta menghapus hak BUMN untuk menagih piutang bermasalah.
Beri Kepastian Hukum
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai bahwa PP 38/2026 memberikan kepastian hukum bagi pengurus BUMN dalam mengambil keputusan bisnis, terutama ketika perusahaan harus menghentikan investasi atau melepaskan aset yang justru terus membebani kondisi keuangan perseroan.
Aturan pelaksana dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN ini juga memberikan payung hukum lebih lanjut bagi pengurus BUMN ketika harus mengambil keputusan yang berisiko menimbulkan kerugian secara bisnis.
“Menurut saya, PP 38/2026 memberikan kepastian kepada pengurus BUMN untuk menghindari potensi terjadinya kriminalisasi dalam pengelolaan BUMN,” ujar dia kepada Tirto, Rabu (2/9/2026).
Hery menilai, keputusan cut loss sendiri pada dasarnya merupakan praktik bisnis yang wajar untuk membatasi kerugian. Tanpa mekanisme tersebut, BUMN berpotensi terus menanggung aset atau investasi yang sudah tidak produktif: baik itu portofolio yang tak lagi menghasilkan keuntungan, mesin yang ongkos operasionalnya lebih besar ketimbang manfaat ekonominya, maupun piutang yang semakin kecil peluang tertagihnya.
Sebaliknya, jika dilakukan secara tepat dan prudent, cut loss dapat menjadi instrumen untuk membersihkan aset BUMN dari berbagai beban yang sudah tidak produktif. "Dampaknya, aset BUMN akan lebih bersih. Aset yang jadi beban karena mengalami kerugian dan jadi beban keuangan, bisa dikurangi," katanya.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa perlindungan direksi dari konsekuensi hukum saat menentukan cut loss berisiko memunculkan moral hazard, terutama dalam proses penentuan aset atau piutang mana yang layak di-cut loss. Sebab, manajemen bisa saja memiliki insentif untuk menganggap aset tertentu tidak lagi bernilai ekonomis demi membersihkan neraca atau mengakhiri persoalan investasi.
Memang, kata Heri, PP 38/2026 dinilai telah mengantisipasi risiko tersebut dengan mewajibkan adanya penilaian dari pihak independen atau lembaga negara yang berwenang. Namun, mengingat detail pelaksanaan kerangka cut loss ini belum sepenuhnya selesai, Badan Pengaturan (BP) BUMN memiliki pekerjaan penting untuk memastikan fleksibilitas tersebut tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan.
Dalam hal ini, Peraturan BP BUMN dapat memperketat standar penilaian terhadap aset dan piutang yang akan di-cut loss.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko melihat ketentuan cut loss ini dalam konteks yang lebih luas, yakni kemungkinan adanya kebutuhan untuk menyelesaikan berbagai aset dan piutang bermasalah sebelum laporan keuangan BUMN dapat dikonsolidasikan secara lebih menyeluruh.
Apalagi, banyak investasi BUMN yang tidak selalu menghasilkan keuntungan. Ketika investasi tersebut justru terus menimbulkan kerugian, perusahaan perlu memiliki mekanisme untuk menghentikannya.
"Ini kan ada banyak investasi BUMN. Tidak semua investasi itu menghasilkan keuntungan. Itu kan harus dihentikan supaya tidak merugi lebih besar," kata Danang kepada Tirto.

Hal serupa berlaku terhadap piutang yang tidak tertagih. Menurut dia, piutang semacam itu pada akhirnya perlu mendapatkan perlakuan akuntansi yang tepat.
Danang menduga salah satu tujuan dari ketentuan tersebut adalah memperbaiki laporan keuangan sejumlah BUMN dengan menyelesaikan aset dan piutang yang selama ini masih membebani neraca. "Aturan ini saya cuma menduga sih, aturan ini untuk memperbaiki laporan keuangan sejumlah BUMN," ujarnya.
Menurut dia, piutang yang belum dibayar maupun investasi yang terus mengalami kerugian dapat diselesaikan melalui mekanisme write-off—penghapusan atau pencoretan nilai aset, piutang, atau persediaan secara penuh dari pembukuan perusahaan- sesuai ketentuan, sehingga kondisi neraca perusahaan menjadi lebih jelas.
Danang juga mengaitkan kebutuhan tersebut dengan proses penyelesaian laporan keuangan dan audit di di lingkungan BUMN dan entitas pengelola BUMN. Namun, persoalan terkait sejumlah aset atau investasi yang masih tersisa perlu diselesaikan terlebih dahulu agar proses pelaporan dapat berjalan.
"Makanya itu mengatur soal cut loss aset dan kemudian piutang-piutang BUMN agar segera bisa dibuat laporannya," tegas Danang.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































