tirto.id - Tombol 'unggah' yang ditekan dalam satu detik kini bisa mengubah masa depan seorang anak menjadi mimpi buruk tanpa akhir. Jaringan siber internasional baru saja terendus menimbun dokumen pelecehan anak menggunakan teknologi manipulasi wajah.
Melalui laporan rahasia dari Google, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil meringkus delapan pria. Para pelaku kedapatan mengubah foto-foto wajah anak dari internet menjadi video asusila menggunakan bantuan akal imitasi (artificial intelligence/AI).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menuturkan keberadaan jaringan tersebut pertama kali terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan resmi dari portal National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat. Laporan tersebut memuat CyberTipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak awal Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan melalui penelusuran intensif terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Hendra mengatakan ditetapkan tersangka sebanyak delapan orang dari berbagai kelompok usia dan latar belakang, yaitu AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
Mereka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar mulai dari Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.
“Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka," ujar Hendra dalam keterangan resmi diterima kontributor Tirto, pada Senin (31/8/2026).
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, atas tindakan manipulasi dan penyebaran konten tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar.
Fantasi Sakit yang Hidup Lewat Rekayasa Digital

Polda Jabar Menetapkan 8 tersangka. Foto/Humas Polda Jabar

Bagaimana para predator ini bekerja? Wakil Direktur Siber Polda Jabar, AKBP Mujiyanto, membeberkan kenyataan pahit mengenai modus operandi para pelaku. Mereka menggabungkan kelalaian di dunia maya dengan aksi nekat di dunia nyata.
"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja," jelasnya.
Polisi juga menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut antara lain ponsel, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial, hingga private server penyimpanan file.
Desakan KPAI dan Perlindungan yang Terabaikan
Tragedi siber ini menyalakan alarm keras bagi perlindungan anak di Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa ruang digital hari ini sudah tidak lagi aman bagi privasi anak. Setiap foto, nama, atau identitas yang diunggah secara bebas kini menjadi bahan baku kejahatan yang murah bagi orang-orang berniat jahat.
“Pada kondisi tertentu privasi anak menjadi penting untuk kemudian tidak gampang di-share di platform digital atau di media sosial karena saat ini rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang kemudian memiliki niat jahat,” kata Aris saat dihubungi kontributor Tirto, Selasa (1/9/2026).
Aris juga menyebut, penyebaran data pribadi anak secara bebas di media sosial dapat membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan antara lain grooming dan pornografi online.
Ia meminta orang tua lebih berhati-hati saat mengunggah dan membagikan foto ataupun identitas anak. Aris menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital juga perlu dilakukan bersama antara keluarga dan sekolah.
“Orang tua perlu lebih hati-hati dan waspada. Jangan sampai membuka peluang bagi orang yang berniat jahat kepada anak untuk mendapatkan bahan atau materi melakukan kejahatan,” tutur Aris.
Oleh sebab itu, Aris mendorong sekolah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak dalam menggunakan gawai dan media sosial. Sementara di tingkat keluarga, literasi digital dan parenting digital perlu diperkuat, termasuk dengan mengawasi interaksi anak di media sosial serta membatasi waktu penggunaan gawai.
Selain keluarga dan sekolah, Aris menilai penyedia platform digital juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak. Penyedia layanan digital perlu memastikan layanan yang diberikan tetap mempertimbangkan keselamatan anak dalam aktivitas digitalnya.
“Lebih memperhatikan bagaimana layanan yang disediakan tetap juga mempertimbangkan ruang digital yang ramah anak, yang juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak di dalam aktivitas digitalnya,” jelas Aris.
Aris menyebut, saat identitas dan foto anak tersebar dan berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan, seperti pedofilia, kejahatan seksual, atau pornografi, penyedia layanan digital perlu memiliki alat penyaringan. Sistem tersebut dapat memanfaatkan algoritma untuk mendeteksi konten, kemudian melakukan take down, blur wajah, atau langkah lain agar foto dan identitas anak tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin melakukan kejahatan.
Hal ini agar tidak berdampak terhadap tumbuh kembang anak di masa mendatang. Ia meminta jajaran kepolisian mengusut secara tuntas kasus video porno yang melibatkan anak di Jawa Barat, dan mendorong pelaku mendapatkan hukuman yang memberatkan.
Menurut Aris, penindakan terhadap pelaku tidak cukup hanya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pornografi. Penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tapi juga penting bagaimana hukuman itu juga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang TPKS, di mana menekankan terkait pemberatan hukuman kepada pelaku sepertiga dari hukuman asal,” beber Aris.
Online Grooming dan Deepfake Mengintai Anak-Anak
Ironisnya, bahaya sering kali datang dari aktivitas yang dianggap lumrah dan bersifat akademis. Risiko penyalahgunaan foto dan identitas anak di ruang digital tersebut juga berkaitan dengan ancaman online grooming dan deepfake. Sebelumnya, Tirto pernah menurunkan laporan berjudul, “Ancaman Keamanan Siber di Balik Riuh Tren Twibbon MPLS”, mengenai penggunaan bingkai digital saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Penggunaan bingkai digital dengan mengunggah foto atau memperkenalkan diri melalui video lengkap dengan nama, sekolah, hingga asal daerah rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melacak aktivitas anak, melakukan online grooming, hingga eksploitasi seksual.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan mengatakan, penggunaan twibbon MPLS perlu dievaluasi karena berpotensi membuka data pribadi anak, seperti wajah, nama lengkap, asal sekolah, dan video perkenalan.
Ia juga mengingatkan mengenai perkembangan kecerdasan buatan (AI) membuat foto maupun video anak semakin mudah disalahgunakan. Menurutnya, tak sedikit foto atau video yang beredar di media sosial kemudian diolah dengan teknologi deepfake, dan kemudian disalahgunakan untuk aktivitas seksual.
Unggahan bingkai digital juga berpotensi menjadi pintu masuk bullying atau perundungan antarsiswa karena pose anak dapat menjadi bahan ejekan. Firman menilai kewajiban mengunggah twibbon juga bertentangan dengan semangat perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Aturan tersebut mengharuskan platform digital menolak atau menonaktifkan pengguna media sosial berusia di bawah 16 tahun.
Ia menyarankan agar pihak sekolah segera menghentikan praktik publikasi identitas siswa melalui twibbon di media sosial dan menggantinya dengan mekanisme yang lebih aman.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































