Menuju konten utama

Kakek di Subang Tega Cabuli 4 Cucu Tiri Selama Belasan Tahun

Keempat korban mengalami trauma berat akibat perbuatan HT yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga April 2026.

Kakek di Subang Tega Cabuli 4 Cucu Tiri Selama Belasan Tahun
konferensi pers Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam kasus Kakek di Subang Tega Cabuli dan Setubuhi 4 Cucu Tirinya, Selasa(4/5/2026)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek berinisial HT (66) terhadap empat cucu tirinya di Desa Cijambe, Subang, Jawa Barat (Jabar). Aksi bejat HT bahkan telah berlangsung selama belasan tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga April 2026.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi para korban yang tinggal bersamanya setelah ibu mereka meninggal dunia. Menggunakan modus bujuk rayu uang jajan hingga ancaman, pelaku tega menyetubuhi para korban yang kini berusia mulai dari 5 tahun hingga 21 tahun.

Dony bilang, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Aksi bejat ini dilakukan pelaku setelah ibu korban meninggal dunia, dalam rentang waktu sejak tahun 2012 hingga April 2026 di Desa Cijambe, Kecamatan Kabupaten Subang," ungkap Dony, dikutip Rabu (6/5/2026).

Dony menjelaskan ibu kandung dari keempat korban telah meninggal. Para korban lantas dirawat oleh pelaku.

"Para korban ini setelah ibunya meninggal dirawat oleh neneknya dan tinggal bareng bersama pelaku," tuturnya.

Selama belasan tahun, HT melakukan kekerasan seksual terhadap empat cucu tirinya tersebut. Mirisnya, salah satu cucu masih berusia 5 tahun juga tidak luput menjadi korban.

"Tak hanya cucunya yang usia remaja, namun cucu tirinya yang masih berusia 5 tahun juga jadi korban kakek bejat tersebut," kata Dony.

"Selama belasan tahun keempat korban mengaku jadi budak nafsu HT, hingga para korban mengalami trauma berat," ucapnya.

Dari pengungkapan ini, kata Dony, petugas telah menyita barang bukti berupa pakaian serta akta kelahiran asli milik para korban. Barang bukti tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam pidana penjara 12 tahun penjara," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkungan terdekat.

"Orang tua diminta untuk selalu membangun komunikasi yang baik, menanamkan keberanian untuk melapor, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya," tukasnya.

=============

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah