tirto.id - LRC-KJHAM, lembaga yang fokus mengadvokasi kelompok rentan, pada 2025 mendampingi 43 anak di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan seksual. Pendampingan kasus tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Kasus kekerasan seksual lebih banyak korbannya anak-anak, catatan kami ada 43 korban," ujar Citra Ayu Kurniawati dari LRC-KJHAM, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Dia mencontohkan satu korban yang ia dampingi. Kasusnya di luar Semarang. Korban adalah seorang anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku merupakan kakek korban.
Korban kasihan mengalami trauma. "Bentuk kekerasan seksual yang dialami korban sudah berupa pemaksaan hubungan seksual," jelas Citra.
Saat ini kasus tersebut selesai disidangkan, hakim memvonis pelaku pidana penjara lima tahun dan memerintahkan membayar restitusi. Namun, sayangnya korban anak belum mendapat hak restitusinya.
Citra melanjutkan, umumnya pelaku kekerasan seksual justru didominasi orang-orang terdekat korban. Pelakunya malah ayah kandung, ayah tiri, pacar, kakek, dan pacar ibu yang harusnya melindungi korban.
Menurutnya, jumlah anak korban kekerasan seksual semakin meningkat bisa imbas beberapa faktor. Di antaranya karena kesadaran korban untuk melapor meningkat.
Faktor lain bisa karena perkembangan digital yang tidak aman dan budaya menormalisasi kekerasan seksual di mana korban yang disalahkan.
Kata dia, kasus serupa bisa diantisipasi dengan menciptakan ruang aman untuk anak di mana pun, termasuk lingkup keluarga. Ia juga memandang perlunya mengubah budaya yang buruk.
"Ubah budaya menormalisasi kekerasan seksual. Penting juga pendidikan tentang kesehatan reproduksi bagi anak-anak," sarannya.
Citra menegaskan, kasus kekerasan seksual anak harus ditangani dengan tidak menstigma anak, harus berkeadilan, dan berpihak pada korban.
Ratusan Perempuan Jadi Korban
Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan. Berdasarkan laporan LRC-KJHAM, sepanjang 2023--2025 terdapat 312 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah.
"Pada tahun 2025 ada 117 kasus yang kami dampingi. Jumlah korbannya mencapai 111 orang dan 4 kasus femisida atau korban meninggal dunia," jelas Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari.
Sebanyak 117 kasus itu tersebar di berbagai daerah. Rinciannya, 46 kasus terjadi kota Semarang; 11 kasus di Kabupaten Demak; 9 kasus di Jepara; 5 kasus di Batang; dan masing-masing 4 kasus di Kabupaten Semarang, Pemalang, Sragen, dan Kota Surakarta.
Apabila dilihat berdasarkan jenis kasusnya, pelecehan seksual fisik mencapai 44 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 31 kasus, perkosaan 16 kasus, eksploitasi seksual 10 kasus, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) 9 kasus, perdagangan orang 4 kasus, pelecehan seksual non fisik 2 kasus, dan kekerasan dalam pacaran 1 kasus.
Witi menambahkan, kasus kekerasan perempuan lebih banyak terjadi di wilayah privat. Secara data, dari 117 kasus, 90 kasus di antaranya terjadi di wilayah non publik.
Sisi lain, perempuan korban kekerasan masih mengalami hambatan dalam mengakses layanan medis dan pemulihan psikologis. Juga mengalami hambatan dalam proses hukum, seperti lambannya penanganan kasus dan masih ada upaya mediasi untuk kekerasan seksual.
LRC-KJHAM merekomendasikan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memperkuat perspektif dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































