Menuju konten utama

Menteri PPPA: 58,6% Kekerasan pada Anak Adalah Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mencatat 7.004 dari 11.952 kasus kekerasan terhadap anak pada 2021 merupakan kekerasan seksual.

Menteri PPPA: 58,6% Kekerasan pada Anak Adalah Kekerasan Seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mencatat kekerasan terhadap anak pada 2021 mencapai 11.952 kasus. Dari jumlah itu, 7.004 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

"Hal ini berarti 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual,” kata Bintang dalam rapat pembahasan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Badan Legislasi DPR, Kamis (25/3/2022).

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan pada 2021 mencapai 8.478 kasus. Bintang mencatat 1.272 atau 15 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Bintang menuturkan kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun yang dilakukan selain pasangan selama 1 tahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7 persen atau 1 dari 21 perempuan pada 2016 menjadi 5,2 persen atau 1 dari 19 perempuan pada 2021.

Data tersebut menurut hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI).

Kemudian, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021, 4 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Sedangkan 3 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perdesaan pernah mengalami kekerasan seksual.

“Data tersebut di atas merupakan fenomena gunung es, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi sebenanya lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan,” terang Bintang.

Menurut Bintang, korban mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, ekonomi, serta sosial yang berkepanjangan. “Kekerasan seksual sebagai kejahatan serius membutuhkan solusi komprehensif,” ujarnya.

Bintang mengklaim pemerintah berupaya memperbaiki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk one stop services. Bintang mengatakan hal itu dilakukan agar penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

"Kami melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, memberikan layanan pendampingan bantuan hukum, dan memberikan layanan rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial," kata dia.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan