Menuju konten utama

Pemerintah Klaim DIM RUU TPKS Berpihak pada Korban

Pemerintah memastikan DIM RUU TPKS sudah memenuhi hak korban, keluarga korban, dan saksi termasuk restitusi bagi korban.

Pemerintah Klaim DIM RUU TPKS Berpihak pada Korban
Ilustrasi Pelecehan Seksual. tirto.id/Nadya.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan muatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Hal ini dikarenakan telah dilakukan proses harmonisasi dalam penyusunannya.

“Pemerintah melalui DIM menitikberatkan pada upaya memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya secara cepat, tepat, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhannya,” kata Bintang dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Untuk memastikan hal ini terwujud, lanjut Bintang, maka prinsip penyelenggaraan pelayanan terpadu melalui mekanisme one stop services menjadi terobosan baru yang akan diperkuat pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat mekanisme koordinasi antarpemerintah lewat kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat termasuk lembaga layanan berbasis masyarakat dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

“Untuk itu, DIM ini memastikan pentingnya pemenuhan hak korban, keluarga korban, dan saksi termasuk restitusi bagi korban,” ucap Bintang.

Dia menyebut penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), penyedia layanan, dan aparat penegak hukum menjadi catatan penting, yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam memastikan layanan dan pendampingan korban dapat diberikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta sensitivitas gender.

Dalam hal penegakan hukum, tutur Bintang, pemerintah memperkuat apa yang menjadi usulan DPR RI.

Antara lain mempermudah penyidikan, perluasan alat bukti, perlindungan korban, dan pelaksanaan putusan. Demikian juga diatur tentang pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku.

“Untuk memastikan muatan substansi dalam DIM dapat diimpelementasikan dengan baik di lapangan, maka akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.

Bintang pun menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah melakukan berbagai dialog, konsultasi, dan diskusi. Tidak hanya di tingkat K/L dan pemerintah daerah, namun juga melibatkan masyarakat, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media massa, serta unsur lainnya.

Berkaitan dengan materi muatan RUU TPKS, Bintang mengatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan secara lebih mendalam serta komprehensif dengan Baleg DPR RI sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto