tirto.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022). Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai pengesahan RUU TPKS adalah kolaborasi dari semua pihak hingga akhirnya disahkan.
“Jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga negara lainnya, masyarakat sipil, akademisi, bahkan yudikatif, yang keseluruhannya berikhtiar untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual," kata Jaleswari, Selasa (12/4/2022).
Jaleswari menuturkan, perancangan UU TPKS menjadi sebuah terobosan baru di dunia pemerintahan. Ia beralasan, RUU TPKS disusun secara progresif serta melibatkan partisipasi publik.
“Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk prosespembentukan produk hukum lainnya,” kata Jaleswari.
Oleh karena itu, Jaleswari mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama DPR dan masyarakat sipil yang menginisiasi UU TPKS.
“Pemerintah juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama kepada DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi dan turut mendorong percepatan pembentukan RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, juga atas kerja kolektif dan kolaboratif dari seluruh mitra strategis yang turut terlibat,” kata Jaleswari.
Akan tetapi, Jaleswari mengatakan pekerjaan pemerintah belum berhenti setelah UU TPKS disahkan. Ia mengaku pemerintah akan melakukan gerakan lanjutan dengan menyusun aturan turunan dan aturan pelaksana UU TPKS.
"Menindaklanjuti pengesahan UU TPKS ini, kami di tim pemerintah akan melakukan mapping aturan pelaksanaannya baik PP/Perpres dan disiapkan izin prakarsa penyusunannya ke presiden, agar undang-undang ini segera bisa operasional. Karenanya perlu timeline yang jelas dan pengawalan dari kita semua prosesnya," kata Jaleswari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz