tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah bisa disahkan pada 5 April 2022 mendatang.
“Jadi 5 April ini, Undang-undang ini di Badan Legislasi kita harapkan bisa selesai ya,” ujar Supratman dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Politikus Partai Gerindra itu sebelumya berharap RUU TPKS sudah bisa disahkan sebelum masa reses yang akan dimulai pada 15 April-16 Mei 2022.
Menurut jadwal mereka, kata Supratman, rapat panitia kerja (panja) akan dimulai pada hari Senin, (28/3/2022) pekan depan. Diketahui rapat panja akan membahas RUU TPKS secara intensif.
“Dan dijadwal kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan, itu tanggal 5 April,” jelas Supratman.
Menurut Supratman, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah yang sudah diserahkan ke Baleg DPR RI hari ini, memang cukup banyak. Baik menyangkut soal perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru.
Nantinya, DIM RUU TPKS akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota panja RUU TPKS dari semua fraksi.
“Oleh karena itu saya, mohon ijin, apakah jadwal rancangan rapat pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual sebagaimana yang telah ada di tangan bapak/ibu semua dan juga mekanismenya, itu bisa kita setuju ya?” tanya dia.
“Setuju,” jawab forum rapat.
Dalam raker ini pemerintah diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Menteri Sosial dan perwakilan Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto